Cegah Corona COVID-19, Indonesia Larang Sementara Kunjungan dan Transit Warga Asing

Kebijakan itu tentang larangan sementara bagi warga negara asing yang berkunjung atau transit di Indonesia.

Diterbitkan 31 Maret 2020, 13:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya menjaga kestabilan dalam negeri akibat penyebaran Virus Corona COVID-19, pemerintah Indonesia akan memperkuat kibijakan yang telah dibuat. Kebijakan itu terkait larangan sementara bagi warga negara asing yang berkunjung atau transit di Indonesia.

"Dengan semakin besarnyan tantangan penyebaran Corona COVID-19 di hampir seluruh negara di dunia. Baru saja, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas untuk membahas sejumlah hal salah satunya pengaturan lalu lintas kunjungan atau transit warga asing ke wilayah Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

"Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengatasi penyebaran Virus Corona COVID-19 di dalam negeri dan sekaligus melakukan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri semaksimal mungkin."

Retno Marsudi menjelaskan soal upaya pemerintah RI dalam melakukan pembatasan WNA yang masuk ke Indonesia.

"Hampir semua negara telah melakukan pembatasan pergerakan lalu lintas orang dengan segala variasinya yang tentunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing negara."

"Presiden sudah memutuskan kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat dan telah memutuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia, untuk sementara akan dihentikan."

"Tentunya larangan masuk ini ada pengecualian. Termasuk di antaranya untuk pemegang kartu KITAS, KITAB, izin tinggal diplomatik, izin dinas dan lain-lain. Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan berlaku."

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini:

11.838 ABK WNI di Luar Negeri yang Akan Dipulangkan

Akibat pandemi Virus Corona COVID-19, banyak WNI di luar negeri yang terkena imbasnya. Di antaranya para WNI yang bekerja di sejumlah kapal pesiar.

Ada banyak kapal pesiar mewah yang tak diizinkan bersandar di beberapa negara. Sebab, regulasi dari beda negara. Mereka khawatir malah akan membawa Corona COVID-19 dan terjadi penularan di tempat persinggahan.

Kementerian Luar Negeri mengambil kebijakan untuk memulangkan WNI yang terjebak dalam kondisi tersebut.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, pemerintah Indonesia telah melakukan evakuasi WNI yang bekerja di kapal pesiar. Proses ini pun akan kembali dilakukan.

"Akan ada upaya pemulangan WNI yang jauh lebih besar dari masa yang biasa," ujar Menlu Retno Marsudi.

"Jumlah ABK yang bekerja di kapal pesiar mencapai 11.838 yang bekerja di 80 kapal. Jumlah ini dari waktu ke waktu akan terus bergerak sesuai data yang masuk ke kami."

Retno juga menegaskan, pemerintah Indonesia terus mendampingi WNI kita yang bekerja sebagai ABK di luar negeri dan memberikan bantuan.

"Bantuan apa saja yang diberikan oleh perwakilan kami. Pertama, hak-hak ABK Indonesia diberikan oleh perusahan di mana tempat mereka bekerja," jelas Menlu Retno.

"Contoh lain, pada saat subuh tadi saya sudah berkomunikasi dengan Konjen kita di Johor Baru yang saat itu sudah ada di Pelabuhan Tulang Laut. Untuk memastikan proses pemulangan ABK berjalan dengan lancar."

"Saya juga telah berkomunikasi dengan Konjen RI di Kuching dan KJRI terus memberikan bantuan dan mereka akan pulang melalui batas darat," ungkap Retno.Â