Sukses

Kebijakan Baru, Travelers yang 14 Hari dari Iran, Italia dan Korsel Dilarang ke RI

Kebijakan baru itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Merebaknya Virus Corona COVID-19 di dunia membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait kedatangan turis maupun WNI ke Tanah Air. Kebijakan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona. 

Mengikuti perkembangan Virus Corona menurut laporan dari WHO, kini terdapat kenaikan jumlah kasus secara signifikan di wilayah luar Tiongkok, terutama di Iran, Italia, dan Korea Selatan. 

Dengan segala pertimbangan khusus, Menlu Retno menyampaikan kebijakan baru bagi pendatang atau pelancong dari ketiga negara tersebut sebagai berikut:

  • Larangan masuk bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah berikut: Iran (Tehran, Qom, Gilan), Italia (Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont), dan Korea Selatan (Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbukdo)
  • Untuk seluruh pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan adanya surat keterangan sehat atau health certificate, yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid dan masih berlaku serta wajib ditunjukkan ke pihak maskapai penerbangan pada saat melakukan check-in. Pendatang tanpa surat keterangan sehat dari otoritas berwenang, akan ditolak masuk maupun transit di Indonesia.
  • Sebelum mendarat, pendatang dari ketiga negara tersebut wajib mengisi health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan RI. Dalam kartu tersebut, memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan dari orang yang bersangkutan. Apabila pihaknya telah melakukan perjalanan ke salah satu wilayah tersebut dalam 14 hari terakhir, maka ia akan ditolak masuk maupun transit di Indonesia. 
  • Bagi WNI yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah yang disebutkan sebelumnya, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai Minggu 8 Maret 2020 pada pukul 00:00 WIB," tegas Menlu Retno. 

Ia menambahkan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kasus Virus Corona. Kebijakan serupa juga masih akan diterapkan kepada para pendatang yang baru tiba dari Tiongkok. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.