Sukses

Menlu AS Geram PBB Rilis 112 Perusahaan Israel Pelanggar HAM

Menteri luar negeri AS Mike Pompeo marah setelah PBB merilis 112 perusahaan Israel pelanggar HAM.

Liputan6.com, Washington D.C - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengemukakan kemarahannya atas pengungkapan daftar perusahaan yang melakukan bisnis di pemukiman Israel di Tepi Barat oleh PBB, yang diangggap sebagai pelanggaran hukum internasional oleh sebagian besar komunitas global.

Berdasarkan daftar Dewan HAM PBB atau OHCHR yang disusun sejak tahun 2016, ada 112 perusahaan di kawasan pemukiman Israel, termasuk 94 bisnis yang berkantor pusat di Israel, 18 di Amerika Serikat dan negara lainnya. Demikian sepert dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (14/2/2020). 

Menurut Pompeo, penyusunan daftar perusahaan yang mendukung pembangunan kawasan permukiman Yahudi itu “diperintahkan oleh Dewan HAM PBB walaupun Amerika menyatakan keberatannya.”

Israel, yang membantah kawasan pemukiman itu berada di wilayah sengketa, khawatir daftar itu akan berujung pada pemboikotan produk perusahaan-perusahaan itu, seperti Airbnb, Motorola, General Mills, dan perusahaan besar internasional lainnya.

Meski begitu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki mengatakan bahwa daftar itu merupakan suatu kemenangan bagi hukum internasional. Pasalnya, Israel mengambil alih Tepi Barat dalam perang tahun 1967.

Palestina melihat pemukiman dan pasukan militer yang melindungi wilayah itu sebagai hambatan dalam mendirikan negara Palestina. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PBB Rilis 112 Perusahaan Permukiman Israel Pelanggar HAM di Palestina

Kantor HAM PBB pada hari Rabu 12 Februari 2020 merilis daftar 100 lebih perusahaan yang dikatakan terlibat dalam pelanggaran HAM di Palestina dengan beroperasi di permukiman pendudukan Israel di Tepi Barat.

Juru bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR), Rupert Colville, mengatakan laporan itu mengidentifikasi kegiatan bisnis yang "menjadi perhatian khusus" tetapi memperingatkan OHCHR tidak mengklasifikasikan 112 bisnis itu sebagai ilegal.

Sebagai tanggapan, Presiden Israel Reuven Rivlin mengatakan "bangga" dengan bisnis Israel dan potensi boikotnya "tidak memajukan perdamaian dan tidak membangun kepercayaan di antara kedua pihak."

Dewan HAM PBB, yang terdiri dari 47 negara, belum pernah meminta daftar yang memeriksa kegiatan perusahaan seperti itu.

Diawali daftar potensial lebih dari 300 perusahaan, daftar itu diperkecil menjadi 112 perusahaan yang terlibat dalam bidang-bidang seperti pembangunan permukiman, peralatan dan layanan keamanan, peralatan yang digunakan untuk menghancurkan properti Palestina dan layanan perbankan dan keuangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.