Sukses

Pria AS Ini Bebas Usai Dibui Seumur Hidup karena Merampok Rp 700 Ribu

Sebelumnya, Alvin Kennard divonis penjara seumur hidup karena merampok sebuah toko roti dan mengambil uang senilai US$ 50,75 (atau sekitar Rp 700.000 sesuai kurs saat ini)

Liputan6.com, Montgomery - Seorang hakim di negara bagian Alabama, Amerika Serikat telah menyetujui pembebasan seorang pria dari hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat sejak 1983.

Tampil dengan seragam penjara bergaris merah, Alvin Kennard (58) memberi tahu hakim dalam sebuah sidang formalitas pra-pembebasan bahwa dia bertanggung jawab penuh atas tindakannya dulu.

Sebelumnya, Alvin Kennard divonis penjara seumur hidup karena merampok sebuah toko roti dan mengambil uang senilai US$ 50,75 (atau sekitar Rp 700.000 sesuai kurs saat ini) di Alabama.

Kennard, saat itu berusia 22 tahun, mendapat vonis berat ketika Alabama memperkenalkan hukuman ketat yang diperkenalkan pada 1970-an untuk mencegah pelanggar berulang, demikian seperti dikutip dari BBC, Sabtu (31/8/2019).

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terharu

Persetujuan hakim memancing reaksi emosional dari teman dan keluarga, yang telah mengunjungi Kennard selama penahanannya.

Keluarga dan teman-temannya melompat, bersorak dan memeluknya saat keputusan dibuat.

"Kita semua menangis," kata keponakannya, Patricia Jones. "Kennard telah berbicara tentang kebebasan selama lebih dari 20 tahun," tambahnya.

Pengacara Kennard, Carla Crowder, mengatakan bahwa kliennya "saat ini sangat terharu" usai dibebaskan. Ia menambahkan bahwa pria itu akan ditanggung oleh keluarga.

Crowder juga mengatakan bahwa Kennard ingin mengambil pekerjaan sebelumnya sebagai tukang kayu, tambahnya.

3 dari 3 halaman

Merampok Toko Roti

Pada tahun 1983, ketika Kennard berusia 22 tahun, Kennard merampok sebuah toko roti dengan pisau. Meskipun tidak ada korban, dia dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Kennard mengaku bersalah pada persidangan 1983.

Namun, ia juga tercatat telah melakukan dua pelanggaran pidana sebelum kasus tahun itu.

Oleh karenanya, pada persidangan 1983, Kennard turut divonis dengan UU Pelanggar Hukum Berulang atau populer dikenal sebagai "three strikes law" --memungkinkan seorang pelanggar hukum divonis berat karena tiga kali tercatat melakukan pidana.

Usai kritik menahun, UU itu sekarang telah direvisi untuk memungkinkan pembebasan bersyarat bagi para pesakitan yang dijerat dengan hukum tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.