Sukses

Pemerintah Malaysia Lindungi WNI Korban Kekerasan Seksual Politikus

Anggota dewan eksekutif Perak, Malaysia, Paul Yong disangka telah memperkosa warga negara Indonesia.

Liputan6.com, Perak - Anggota dewan eksekutif Perak, Malaysia, Paul Yong disangka telah memperkosa warga negara Indonesia. Perempuan yang bekerja di kediaman Paul Yong itu kini dalam perawatan pihak berwenang Malaysia.

Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail mengatakan, jajarannya telah menangani pekerja migran asalah Indonesia itu usai adanya laporan polisi terhadap Yong.

"Jadi tidak ada masalah pengabaian karena setelah dia mengajukan laporan polisi, polisi segera mengambil tindakan. Anggota dewan (Paul Yong) dibebaskan dengan jaminan tetapi pekerja itu (korban) dalam perawatan pihak berwenang," kata Wan Azizah, yang juga Menteri Perempuan, Keluarga dan Pengembangan Masyarakat Malaysia ini seperti dilansir Malaymail, Minggu (14/7/2019).

Perwakilan biro MCA Perak sebelumnya mempertanyakan nasib korban perkosaan itu kepada pemerintah Malaysia. Pihak oposisi tersebut mempertanyakan apakah Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat dan Kementerian Dalam Negeri telah memberikan bantuan kepada WNI tersebut bahkan jika tuduhannya belum terbukti.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tersangka Dibebaskan

Anggota dewan eksekutif Perak, Malaysia yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan pada seorang WNI, bebas bersyarat dan kembali bekerja hari ini.

Paul Yong yang juga  politikus partai Democratic Action Party Malaysia (DAP) wilayah konstituen Tronoh ini, sempat ditahan demi kepentingan penyelidikan pada 9 Juli 2019.

Penahanan itu merupakan buntut atas penyelidikan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Perak, yang merespons laporan korban pada 8 Juli 2019.

Korban (23) merupakan penata laksana rumah tangga di kediaman tersangka di Meru, Perak.

Usai memeriksa dan mencatat keterangan Yong, PDRM Perak membebaskannya dengan syarat membayar jaminan pada 10 Juli, demikian seperti dikutip dari Malaymail, Jumat 12 Juli.

PDRM Perak juga telah melakukan visum dan mencatat kesaksian korban. Rangkaian penyelidikan berlandaskan pada Pasal 376 KUHP Malaysia tentang pemerkosaan.

Sejauh ini tersangka mengklaim tak bersalah.

3 dari 3 halaman

Upaya KBRI Beri Perlindungan

KBRI Kuala Lumpur sejauh ini telah melakukan upaya pendampingan dan perlindungan kepada WNI yang bersangkutan sejak Kamis 11 Juli 2019.

Pada 10 Juli, KBRI Kuala Lumpur mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran demi menemui korban.

Pada 11 Juli, Pejabat Konsuler bersama Atase Polri telah bertemu dengan Kepala Polis Wilayah Perak di Ipoh, berjarak sekitar 200 km dari Kuala Lumpur.

"Tim sekaligus bertemu langsung dengan korban WNI. Saat dikunjungi, kondisi fisik korban dalam keadaan baik, meskipun secara psikis mengalami trauma," jelas Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat 12 Juli 2019.

"KBRI akan terus memonitor proses penegakan hukum terhadap pelaku, sekaligus memberikan ketenangan kepada korban."

Agung mengatakan bahwa pihak kedutaan tengah mengupayakan agar korban dapat tinggal di shelter KBRI Kuala Lumpur selama proses hukum berlangsung.

Terkait proses hukum selanjutnya, Agung mengatakan bahwa "KBRI mendukung pihak Polis Diraja Malaysia dalam penanganan kasus tersebut."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.