Sukses

Malaysia Sebut AS Telah Kembalikan Dana Rp 813 Miliar Terkait Korupsi 1MDB

Sebanyak Rp 813 miliar dana korupsi 1MDB disebut telah dikembalikan oleh pemerintah AS kepada Malaysia.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia mengatakan Amerika Serikat (AS) telah mengembalikan US$ 57 juta (setara Rp 813 miliar), sebagai "cicilan pertama" dalam pemulihan aset 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang dituding diselewengkan oleh pemerintahan mantan Perdana Menteri Najib Razak.

Ini merupakan bagian dari inisiatif pemulihan aset kleptokrasi AS senilai total US$ 200 juta (setara Rp 2,8 triliun), sebagaimana dikutip dari Al Jazeera pada Selasa (7/5/2019).

Kementerian Kehakiman AS (DoJ) mengatakan bahwa pengembalian itu adalah yang terbesar dalam program anti-kleptokrasi, di mana Washington mengejar miliaran dolar yang diduga diselewengkan dari 1MDB, atau skema investasi nasional Malaysia yang digagas oleh Najib Razak.

Menurut Kamar Jaksa Agung Malaysia (AGC), cicilan pertama AS itu diambil dari penjualan aset perusahaan produksi film Hollywood Red Granite Pictures, yang terkait dengan Riza Aziz, anak tiri Najib.

DoJ juga sedang dalam proses mengirimkan US$ 139 juta dolar (setara Rp 1,9 triliun) lainnya, seraya menunggu hasil penjualan beberapa properti mewah di Manhattan milik buronan pemodal Malaysia, Low Taek Jho atau Jho Low.

Seluruh properti tersebut disebut telah dibeli oleh Jho Low dari sebagian dana 1MDB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bantuan Pencucian Uang oleh Robert Ng

Sementara itu, dalam sebuah sesi sidang di pengadilan federal New York pada hari Senin, mantan bankir Goldman Sachs Group Inc, Roger Ng (46), menyangkal bersalah atas tuduhan kriminal yang terkait dengan skandal 1MDB.

Tahun lalu, DoJ menuduh Ng berkonspirasi untuk mencuci uang, serta menyuap pejabat pemerintahan di Malaysia dan Abu Dhabi melalui penawaran obligasi yang ditangani Goldman Sachs.

Pria berkewargangeraan Malaysia itu diekstradisi pada 3 Mei ke New York dari Kuala Lumpur, tempat dia dipenjara sejak November tahun lalu.

Hakim Magistrat AS Peggy Kuo, dari Pengadilan Distrik Brooklyn, New York, menyatakan pembebaasan bersyarat Ng dengan imbalan obligasi senilai US$ 20 juta, atau setara Rp 285 miliar.

Dia juga akan dipasangan gelang kaki monitor, dan akan tinggal di lokasi yang dirahasiakan di wilayah New York Citu, hingga selesainya seluruh proses pengadilan.

3 dari 3 halaman

Berasal dari Himpunan Dana Goldman Sachs

Ng, yang meninggalkan Goldman Sachs pada 2014, terancam kurungan penjara 30 tahun jika dia terbukti bersalah atas tiga dakwaan kriminal oleh otoritas hukum AS padanya.

Jaksa memperkirakan bahwa para pejabat tinggi dan rekanan mereka di Goldman Sachs yang terkait skandal 1MDB, telah menyalahgunakan dana sebesar US$ 4,5 miliar (setara Rp 64,2 triliun) antara tahun 2009 dan 2014.

Sebagian dari total dana tersebut, menurut pengadilan AS, termasuk berasal dari himpunan dana nasabah Goldman Sachs.

Di lain pihak, Goldman Sachs secara konsisten membantah melakukan kesalahan tersebut. Mereka mengatakan beberapa anggota dari mantan pemerintah Malaysia dan 1MDB berbohong tentang bagaimana hasil obligasi akan digunakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.