Sukses

Dipenjara 3 Tahun, Eks Pengacara Donald Trump: Saya Menutupi Pekerjaan Kotor

Eks pengacara Donald Trump dihukum penjara tiga tahun, dan mengaku telah menutupi pekerjaan kotor mantan kliennya.

Liputan6.com, New York - Mantan pengacara pribadi Donald Trump, Michael Cohen, dijatuhi hukuman penjara 36 bulan di New York pada Rabu 12 Desember.

Dia terbukti berbohong ke Kongres Amerika Serikat (AS) dan memfasilitasi pembayaran ilegal untuk membungkam dua wanita, yang diduga pernah menjalin hubungan dekat dengan Trump.

Dikutip dari The Guardian pada Kamis (13/12/2018), putusan yang diketuk oleh hakim William Pauley di Manhattan itu, secara mengejutkan, membalik sikap yang biasa ditujukan Cohen terhadap mantan kliennya, Donald Trump.

Cohen diketahui selalu "siap pasang badan" untuk melindungi Donald Trump. Namun, setelah vonis hukuman penjara diumumkan, dia balik berkata dalam suasana emosional, bahwa ia kecewa dengan presiden ke-45 AS itu.

Cohen juga mengatakan bahwa dia telah melakukan kejahatan di bawah "kesetiaan buta" kepada Donald Trump.

"Saya telah memenjarakan diri dan mental sejak hari ketika saya menerima tawaran untuk bekerja untuk seorang maestro real estate, yang ketajaman bisnisnya sangat saya kagumi," kata Cohen. "Saya tahu sekarang, pada kenyataannya, hanya sedikit yang bisa dikagumi dari dia."

"Saya bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang saya akui," kata Cohen kepada hakim.

"Secara pribadi untuk saya dan yang melibatkan presiden Amerika Serikat .... itu adalah tugas saya untuk menutupi perbuatan kotornya," tambah Cohen.

Saat hukuman dijatuhkan, Cohen berdiri untuk menghadap hakim dan menggeleng berulang kali. Setelah itu, dia duduk di meja dan meletakkan kepalanya di tangan, lalu bertukar pelukan dengan anggota keluarganya di ruangan itu.

Cohen mengakui pada bulan Agustus bahwa pada malam pemilihan presiden 2016 ia melakukan pembayaran senilai US$ 130.000 (setara Rp 1,8 miliar) kepada bintang porno Stormy Daniels, dan mengatur pembayaran lain senilai US$ 150.000 (setara Rp 2,1 miliar) kepada mantan model Playboy Karen McDougal.

Pengacara Cohen setuju dengan jaksa bahwa pembayaran tersebut melanggar hukum keuangan kampanye, yang mengharuskan pengungkapan dan memungkinkan sumbangan individu maksimum sebesar US$ 2,700, atau setara Rp 39,1 juta.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Jadi Kabar Buruk Bagi Trump

Di lain pihak, Donald Trump membantah memiliki hubungan dengan kedua wanita di atas, dan menolak tuduhan suap bernilai besar seperti yang diungkap Cohen, di mana sebelumnya sang presiden mengaku tidak tahu menahu.

Selain itu, Cohen juga mengindikasikan bahwa serangkaian fakta yang diajukannya ke pengadilan, membuat Trump kebakaran jenggot.

"Selama berbulan-bulan sekarang, presiden Amerika Serikat secara terbuka mengejek saya," kata Cohen, "memanggil saya tikus dan pembohong dan bersikeras bahwa pengadilan harus menjatuhkan hukuman maksimal kepada saya di penjara".

Sementara itu, ahli hukum Mahkamah Agung terkemuka, Neal Katyal, berpendapat bahwa hukuman penjara terhadap Cohen, akan menjadi kabar buruk bagi Trump.

Dalam cuitannya, Katyal menyebut bahwa kebanyakan yurisdiksi, bawahan yang melakukan tindak pidana berat di bawah arah atasan, akan mendapat hukuman kriminal lebih rendah dibandingkan bosnya.

Selain hukuman tiga tahun penjara, Cohen juga diputuskan akan tetap tinggal di balik jeruji besi selama dua bulan setelahnya, sebagai sanksi telah berbohong ke Kongres AS.

Sekeluarnya dari penjara, Cohen juga dikena syarat pembebasan berpengawas selama tiga tahun setelahnya. Tidak ketinggalan, hakim juga menjatuhkan denda senilai US$ 2 juta, atau Rp 29 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.