VIDEO: Sakit Jantung, Mantan Presiden Peru Tetap Ditahan 25 Tahun

Hakim ketua memerintahkan mantan presiden Peru, Alberto Fujimori segera dikembalikan ke tahanan untuk menjalani sisa hukuman 14 tahun dari 25 tahun vonis penjara.

Diterbitkan 05 Oktober 2018, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Hakim ketua memerintahkan mantan presiden Peru, Alberto Fujimori segera dikembalikan ke tahanan untuk menjalani sisa hukuman 14 tahun dari 25 tahun vonis penjara.