Sukses

Tak Hanya PBB yang Sebut Militer Myanmar Lakukan Genosida terhadap Rohingya

Amnesty International mendukung laporan Tim Pencari Fakta PBB tentang Myanmar bahwa militer melakukan genosida terhadap Rohingya.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga swadaya hak asasi manusia, Amnesty International mendukung laporan Tim Pencari Fakta PBB tentang Myanmar (TPF Myanmar) yang baru-baru ini diumumkan, yang mana mengungkapkan bahwa militer negara itu melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan lain terhadap Rohingya dan kelompok etnis minoritas di Myanmar bagian utara.

Dukungan itu, ujar Amnesty International dalam sebuah pernyataan tertulisnya, juga didasari atas penyelidikan independen yang dilakukan organisasi tersebut.

Mengutip penyelidikan mereka, Amnesty International menyebut telah "mendokumentasikan secara ekstensif kampanye pembersihan etnis oleh militer Myanmar, yang mencakup pembakaran yang direncanakan di desa-desa Rohingya, penggunaan ranjau darat dan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, kelaparan dan deportasi paksa serta pelanggaran hak asasi manusia serius lainnya terhadap Rohingya," demikian seperti dikutip dalam pernyataan pers yang dimuat Liputan6.com, Jumat (31/8/2018).

Menggarisbawahi apa yang telah ditemukan oleh TPF Myanmar, Direktur Penanggulangan Krisis Amnesty International Tirana Hassan menjelaskan, "Ini menambah banyak bukti kejahatan di bawah hukum internasional oleh militer, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan investigasi kriminal yang independen dan dengan jelas bahwa pihak berwenang Myanmar tidak mampu membawa ke pengadilan mereka yang bertanggung jawab."

Pihak Amnesty International juga merekomendasikan agar komunitas memiliki tanggung jawab untuk bertindak dan menjamin keadilan serta akuntabilitas, terhadap mereka yang bertanggungjawab atas krisis Rohingya.

"Kegagalan untuk melakukan tindakan tersebut mengirim pesan bahwa militer Myanmar tidak hanya akan menikmati impunitas, tetapi bebas melakukan kekejaman seperti itu lagi."

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

Simak video pilihan berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan TPF Myanmar

Sebuah laporan tim pencari fakta PBB menegaskan bahwa para pemimpin militer, termasuk panglima tertinggi Myanmar, harus diselidiki dan didakwa dengan tuduhan bertanggungjawab dalam genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang, atas tindakan mereka terhadap kelompok etnis dan agama minoritas, termasuk setengah juta muslim Rohingya, di Negara Bagian Rakhine Agustus 2017 lalu.

Laporan itu, yang dikemukakan di Jenewa pada Senin 27 Agustus 2018 oleh Misi Tim Pencari Fakta terhadap Myanmar (TPF Myanmar) di bawah naungan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) dan Dewan HAM PBB, merupakan hasil penyelidikan selama kurang-lebih satu tahun, dengan mewawancarai narasumber dan saksi, meriset, dan menganalisis berbagai data yang ditemukan.

Dalam laporannya, TPF Myanmar menemukan bahwa Tatmadaw (nama asli angkatan bersenjata Myanmar) telah mengambil tindakan yang "tidak diragukan lagi merupakan kejahatan yang paling berat di bawah hukum internasional."

Laporan itu juga menyebut bahwa panglima tertinggi militer Myanmar, Min Aung Hlaing, harus diselidiki dan didakwa atas dugaan mendalangi genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine utara, serta mendalangi kejahatan perang di Negara Bagian Kachin dan Shan.

Laporan TPF Myanmar juga menyebut bahwa pemerintah sipil, yang secara de facto dipimpin oleh pemenang Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, turut bertanggungjawab atas krisis kemanusiaan yang menimpa kelompok etnis dan agama minoritas, termasuk muslim Rohingya, di Myanmar.

Pemerintah sipil, kata laporan itu, "telah gagal untuk menyuarakan penentangan atas peristiwa yang terjadi, menyebarkan 'narasi palsu', mengawasi penghancuran bukti di negara bagian Rakhine dan menghalangi penyelidikan independen."

"Melalui tindakan dan kelalaian mereka, pihak pemerintah sipil telah berkontribusi terhadap kejahatan keji tersebut," tambah laporan TPF Myanmar.

"Aung San Suu Kyi tidak menggunakan posisi de facto-nya sebagai kepala pemerintahan, dan tak juga menggunakan moralitasnya, untuk membendung atau mencegah peristiwa yang terjadi di Rakhine."

"Pemerintah dan Tatmadaw telah mengembangkan iklim di mana pidato kebencian tumbuh subur, pelanggaran hak asasi manusia dilegitimasikan, serta hasutan untuk diskriminasi dan kekerasan justru difasilitasi."

Pemerintah dan Militer Myanmar membantah segala tuduhan melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap Rohingya dan etnis minoritas lain.

Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay pada Rabu 29 Agustus 2018 mengatakan kepada media pemerintah bahwa Naypyidaw "tidak sepakat dan tidak menerima resolusi apapun" yang disampaikan Dewan HAM PBB, demikian seperti dikutip dari BBC.

"Kami tidak mengizinkan TPF untuk masuk ke Myanmar, oleh karenanya, kami tidak setuju dan menerima resolusi apa pun yang dibuat oleh Dewan Hak Asasi Manusia," Zaw Htay mengatakan kepada kantor berita Global New Light dari Myanmar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.