Sukses

Inggris Permudah Proses Permohonan Visa bagi Pelajar Indonesia

Pemerintah Inggris mengubah aturan baru mengenai Aturan Imigrasi yang memudahkan pelajar Indonesia saat mengajukan permohonan visa.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Inggris mengumumkan kebijakan baru, sekaligus menjadi kabar gembira bagi para pelajar Indonesia. Negara tersebut mempermudah proses permohonan visa bagi mereka yang ingin belajar di institusi pendidikan di Inggris.

Berdasarkan perubahan Aturan Imigrasi Inggris yang berlaku mulai 6 Juli 2018, Visa Inggris & Imigrasi mengurangi persyaratan dokumen untuk pemohon visa pelajar Tier 4 dari WNI.

Dengan demikian, pelajar Indonesia tidak akan diminta untuk memberikan bukti keuangan, kualifikasi atau bukti kemampuan bahasa Inggris mereka.

Mereka juga tidak lagi harus mendaftar dari dalam Indonesia, sebagai syarat untuk mendapatkan manfaat dari peraturan baru itu.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik menyebut aturan baru tersebut merupakan angin segar bagi ribuan anak muda Indonesia. Terlebih bagi mereka yang ingin mulai menimba ilmu pada musim gugur ini.

"Saya bangga bahwa kualitas sistem pendidikan di negara kami dapat terus menumbuhkan minat mereka yang paling cemerlang dan terbaik dari Indonesia," ucap Moazzam melalui pernyataan yang diterima Liputan6.com, Selasa (19/6/2018).

"Dan saya berterima kasih atas kontribusi yang mereka berikan untuk pendidikan di Inggris," ucapnya.

Siswa Indonesia masih harus memenuhi semua persyaratan di bawah aturan visa Tier 4. Visa Inggris dan Imigrasi berhak meminta bukti itu untuk sampel acak aplikasi.

Selain Indonesia, kebijakan baru tersebut juga berlaku untuk pelajar dari sejumlah negara sahabat dan otoritas yang kompeten, seperti Amerika Serikat, Hong Kong dan Malaysia.

Pada Maret 2018, Inggris mengeluarkan sekitar 2.500 visa studi Tier 4 kepada pelajar Indonesia. Sebanyak 96 persen dari mereka yang mendaftar dinyatakan lolos.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.