Sukses

Pencari Fakta PBB: Myanmar Diduga Lakukan Genosida ke Rohingya

Tim Pencari Fakta Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB untuk Myanmar (TPF Myanmar) meyakini bahwa pemerintah negara itu mungkin melakukan genosida terhadap etnis Rohingya di Rakhine.

Liputan6.com, Jenewa - Tim Pencari Fakta Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB untuk Myanmar (TPF Myanmar) meyakini bahwa pemerintah negara itu mungkin melakukan genosida -- sebuah pelanggaran HAM -- terhadap etnis Rohingya.

"Kami meyakini bahwa kejahatan yang terjadi pada 9 Oktober 2016 - 25 Agustus 2017 semakin memenuhi unsur-unsur genosida," kata Yanghee Lee salah satu Special Rapporteur TPF Myanmar memaparkan laporannya di Dewan HAM PBB Jenewa pada Senin 12 Maret 2018, seperti dikutip dari CNN (13/3/2018).

Dalam kesempatan itu, Lee juga meminta agar PBB mendorong pemeriksaan lebih lanjut yang menerapkan asas akuntabilitas tinggi demi menemukan pihak-pihak yang benar-benar bertanggungjawab atas peristiwa itu.

Ia juga mendorong agar PBB membentuk sebuah badan di Cox's Bazaar, Bangladesh -- lokasi pengungsi Rohingya saat ini -- untuk mengumpulkan bukti pelanggaran hak asasi manusia lain dalam penyelidikan lanjutan.

"Kami meminta untuk segera dilakukannya penyelidikan lanjutan yang imparsial, adil, dan independen, guna memfasilitasi proses pidana internasional yang adil dan independen di sebuah tribunal khusus," lanjut Yanghee.

Bukti yang Kredibel

Sementara itu, seperti dikutip dari BBC, laporan yang dirilis oleh TPF Myanmar merupakan hasil wawancara terhadap sekitar 600 korban dan saksi mata saat tim pencari fakta berkunjung ke Bangladesh, Malaysia, dan Thailand.

Para subjek wawancara, merupakan etnis Rohingya yang sempat tinggal di Negara Bagian Rakhine, Kachin, dan Shan, di Myanmar -- sebelum akhirnya mereka mengungsi keluar dari negara tersebut menyusul terjadinya gelombang kekerasan tahun 2016.

"Kejadian yang kami selidiki mewujudkan pola pelanggaran HAM secara sistematis dan berkesinambungan di Myanmar ... Bantahan apapun tidak berlaku ... karena kami memiliki ratusan pengakuan kredibel yang mengerikan," kata Marzuki Darusman Ketua Special Rapporteur TPF Myanmar di Dewan HAM PBB Jenewa pada kesempatan yang sama.

"Kami juga memiliki bukti lain yang menambah kredibilitas hasil wawancara, yakni berupa citra satelit yang menggambarkan desa-desa Rohingya yang dihancurkan," tambah Yanghee Lee.

Hingga berita ini turun, pihak pemerintah Myanmar belum memberikan komentar terkait hasil penyelidikan seputar pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Di Tengah Proses Pemulangan yang Tertunda

Laporan itu muncul di tengah proses repatriasi (pemulangan) pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Myanmar yang sedang mengalami hambatan.

Bangladesh dan Myanmar telah menyepakati proses repatriasi sejak November 2017. Namun, pada 22 Januari 2018, pemulangan harus ditunda.

Pemerintah Bangladesh beralasan, penundaan repatriasi dilakukan karena sulit untuk mendata seluruh pengungsi yang akan dipulangkan -- yang diperkirakan lebih dari setengah juta jiwa.

"Daftar nama pengungsi yang akan direpatriasi masih belum siap. Verifikasi data dan kamp transit untuk proses repatriasi juga belum," kata Abul Kalam, Komisioner Rehabilitasi dan Bantuan Pengungsi Bangladesh, lembaga pemerintah yang menangani etnis Rohingya yang eksodus ke Bangladesh, seperti dikutip dari ABC Australia.

Di sisi lain, Myanmar justru menyalahkan Bangladesh atas keterlambatan itu -- meski berbagai komunitas internasional dan pihak pengungsi Rohingya telah melayangkan tudingan bahwa Myanmar tampak tak melakukan hal yang siginifikan demi melancarkan proses repatriasi.

Lembaga aktivisme dan advokasi HAM Fortify Rights yang berbasis di Amerika Serikat menyatakan bahwa Myanmar belum optimal memberikan perbaikan terhadap kampung-kampung Rohingya yang rusak akibat rangkaian kekerasan dan konflik yang terjadi di Rakhine pada Agustus 2017.

Berbagai organisasi HAM juga menganggap bahwa Myanmar belum bisa memberikan penjaminan dan pemenuhan hak serta keamanan bagi etnis Rohingya -- jika proses repatriasi mulai berjalan nantinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.