Surat Suara Cacat Tak Akan Menunda Pemilu

Soal surat suara rusak, Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsuddin mengatakan, ada beda persepsi antara KPU dan masyarakat. Menurut KPU, surat suara yang bolong kecil masih sah untuk digunakan.

Diterbitkan 20 Maret 2004, 20:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum optimistis Pemilihan Umum 2004 berlangsung sesuai jadwal semula: 5 April 2004. KPU juga tak khawatir dengan banyaknya surat suara yang rusak dan cacat. Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin yakin, masalah itu tak akan sampai menunda berlangsungnya pesta rakyat lima tahunan ini [baca: Pencetakan Surat Suara Diminta Tepat Waktu].

Soal surat suara rusak, Nazaruddin mengatakan, ada beda persepsi antara KPU dan masyarakat. "Menurut KPU tak cacat, tapi kata masyarakat rusak," ujar Nazaruddin ketika berdialog dengan reporter SCTV Rosianna Silalahi di Studio Liputan 6, Jakarta, Sabtu (20/3) petang. Padahal, Nazaruddin mengungkapkan, kalau cuma bolong kecil dan sobek di pinggir, surat suara masih dianggap sah. Yang dikatakan tak sah, apabila ada kesalahan di bidang cetak, baik itu kesalahan pencantuman nama maupun foto calon anggota legislatif.

Lebih jauh Nazaruddin mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan surat suara jadi rusak, bisa kesalahan KPU maupun masyarakat. Pada kesempatan tersebut, dia juga membantah kalau ada yang mengatakan quality control KPU payah. Menurut Nazaruddin, penilaian itu salah alamat. Buktinya, hampir seluruh surat suara tercetak. "KPU bekerja 24 jam sehari. Waktu satu hari sangat penting bagi KPU," tegas Nazaruddin [baca: Ketua KPU: Logistik Pemilu Hampir Selesai].

Dia pun tak habis pikir bila masih ada yang bilang kinerja KPU bertele-tele dibanding kinerja lembaga serupa pada Pemilu 1999. Menjawab kritik ini, Nazaruddin mengatakan, sifat dan bentuk pekerjaannya berbeda. Dulu, tambah dia, orang hanya ribut soal warna dan tanda gambar yang tak pas. Tapi sekarang, di samping warna dan tanda gambar, KPU juga harus mengurusi nama calon legislator. "Jumlah caleg itu ada 440 ribu. Satu nama saja salah, berarti mempengaruhi semuanya," jelas dia.

Menurut Nazaruddin, pekerjaan KPU itu tak mudah. Paling rumit adalah saat mengecek nama caleg. Meski KPU sudah mengundang seluruh caleg, masih saja ada kesalahan cetak nama. Soal ini pula yang memakan banyak waktu, mulai dari pengecekan sampai pencetakan ulang. Tapi KPU berusaha bekerja maksimal. "Masalahnya kapan tenggat waktu yang kita [KPU] punya," ungkap dia.

Sedangkan mengenai surat suara yang nyasar, Nazaruddin mengatakan, kekeliruan ada di percetakan. Dia menduga, pihak percetakan salah mencantumkan alamat yang dimaksud. Misalnya, surat suara yang seharusnya dikirim ke Jambi, ternyata terkirim ke Sumatra Barat. "Mungkin karyawan percetakan salah memasukkan surat suara ke dalam kotak yang berbeda," duga Nazaruddin. Soalnya satu percetakan mengerjakan surat suara untuk beberapa provinsi.(ICH)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6