Pengobatan Sjamsul ke Jepang Atas Izin Kejagung

Menurut kuasa hukum tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim, pengobatan kliennya ke Jepang sudah berdasarkan izin dari Kejagung. Jadi, Jaksa Agung yang baru, Baharuddin Lopa tak perlu gusar.

Diterbitkan 08 Juni 2001, 23:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Pernyataan Jaksa Agung Baharuddin Lopa soal sejumlah konglomerat bermasalah, memancing tanggapan keras. Menurut kuasa hukum tersangka kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, kegusaran Jagung yang baru atas pengobatan kliennya ke Jepang tak beralasan. Sebab, keberangkatan Sjamsul ke luar negeri telah diizinkan Kejaksaan Agung sendiri. Demikian penegasan Maqdir, baru-baru ini, di Jakarta.

Dalam pemahaman Maqdir, izin pengobatan justru diberikan langsung oleh sejumlah pejabat penting di Kejagung. Di antaranya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Sudibyo Saleh dan Direktorat Sosial Politik Jaksa Agung Muda Intelijen. "Surat jaminan juga sudah diberikan keluarga kepada Kejagung," kata Maqdir, serius. Selain itu Maqdir juga menolak tudingan bahwa pengobatan Sjamsul ke Kokura Memorial Hospital di Jepang adalah satu langkah menghindari pemeriksaan Kejagung.

Maqdir memang tampak sedikit berang. Sebelumnya, Baharuddin pernah menyatakan akan menuntaskan pemeriksaan terhadap sejumlah kasus konglomerat nakal [baca: Baharuddin Lopa: Kasus KKN Konglomerat Ditindaklanjuti]. Dia juga menegaskan bakal mengecek keberadaan Sjamsul Nursalim di luar negeri.(BMI/Yuke Mayaratih dan Effendi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6