Sukses

Pendiri AUDISI Yustitia Arief Lolos Seleksi Komisi Nasional Disabilitas

Baru-baru ini Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI), Yustitia Arief menjadi salah satu dari 169 orang yang lolos menjadi calon komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI), Yustitia Arief menjadi salah satu dari 169 orang yang lolos menjadi calon komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Alasannya melamar jadi komisioner KND adalah agar bisa melakukan sesuatu bagi dunia disabilitas di Indonesia.

“Kenapa tertarik? Karena ingin berbuat sesuatu untuk negara, untuk lebih menegakkan pemajuan hak-hak teman-teman disabilitas. Intinya saya ingin isu kesetaraan disabilitas ini benar-benar bisa terlaksana dengan baik,” ujar Yustitia kepada kanal Disabilitas Liputan6.com melalui sambungan telepon, ditulis Rabu (5/5/2021).

Ia menambahkan, spesifikasi para pelamar KND tidak dipatok pada satu atau dua jenis disabilitas. Semua ragam disabilitas boleh mendaftarkan diri untuk menjadi komisioner KND. Disabilitas fisik, sensorik (netra dan rungu), disabilitas psikososial, dan disabilitas ganda.

Sejauh ini, Yustitia belum mengetahui secara rinci tes apa saja yang akan diberikan. Namun, akan ada tes wawancara daring dan tes makalah. Untuk waktu tesnya belum diberitahukan. Dari 1.291 pelamar telah terseleksi 169 orang termasuk dirinya.

“Untuk tahap seleksinya juga kita belum tahu apakah dua tahap atau tiga tahap. Untuk tahap wawancara dan makalah kita juga belum tahu bagaimana prosesnya.”

Simak Video Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fungsi KND

Perempuan yang juga menyandang disabilitas fisik ini juga menyampaikan bahwa KND berfungsi sebagai lembaga untuk evaluasi, pemantauan, dan advokasi hak penyandang disabilitas di Indonesia seperti tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.  

Sedangkan, susunan dari komisioner KND sendiri ada tujuh, terdiri dari tiga orang non disabilitas dan empat orang disabilitas. Keempat penyandang disabilitas itu akan mewakili dari berbagai ragam disabilitas dan yang non disabilitas harus memiliki pengalaman dalam pemenuhan hak disabilitas.

“Bisa berlatar belakang akademisi, pengusaha, atau apapun yang penting dia punya pengalaman di bidang pemenuhan hak disabilitas.”

Yustitia berharap, dengan adanya KND, kehidupan dan pemenuhan hak disabilitas dapat lebih maju. Pasalnya, dalam beberapa aspek terkait disabilitas masih perlu banyak penguatan.

“Misalnya untuk mobilitas kita masih melihat banyak transportasi yang belum akses, informasi dan komunikasi juga, pendidikan, layanan kesehatan yang belum sepenuhnya dapat diakses penyandang disabilitas,” tutup Yustitia.  

 

3 dari 3 halaman

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.