Sukses

Begini Persiapan OJK Hadapi Pengawasan Industri Kripto dan Koperasi Open Loop

Berdasarkan UU, OJK memiliki mandat untuk menyiapkan infrastruktur guna mendukung rencana pengawasan pengawasan terhadap kripto dan koperasi open loop.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, menyampaikan kesiapan OJK dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menyambut pelimpahan kewenangan pengawasan kripto dan koperasi open loop.

Mirza menjelaskan, sebagaimana Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK memang memiliki mandat untuk menyiapkan infrastruktur guna mendukung rencana pengawasan pengawasan terhadap kripto dan koperasi open loop.

Termasuk penyiapan kuantitas dan kualitas SDM-nya, agar mereka memahami dan menguasai industri kripto dan industri koperasi open loop sebelum ditugaskan menjadi pengawas.

Adapun upaya yang dilakukan OJK di antaranya melalui pengembangan kompetensi, baik latihan self learning, kehadiran dalam learning session mengenai industri kripto dan koperasi open loop.

"OJK juga menyiapkan sistem dan anggaran pengawasan yang memadai, sehingga diharapkan bahwa terjadi kesinambungan pengawasan dari otoritas yang sebelumnya," kata Mirza dalam konferensi pers RDKB September 2024, Selasa (1/10/2024).

Mirza menuturkan, berdasarkan pengalaman OJK dalam mengawasi berbagai industri jasa keuangan, OJK selalu memberikan perhatian yang besar terhadap upaya pengembangan kualitas dan peningkatan kompetensi pegawainya. Salah satunya melalui pendidikan di OJK Institute.

"Diketahui bersama bahwa kami memiliki OJK institute yang mana sebelumnya OJK institut melakukan banyak sharing untuk industri jasa keuangan. Tetapi mulai tahun lalu kami gabungkan pelatihan untuk pegawai dan juga training atau sharing kepada industri dilakukan keduanya di OJK dengan maksud supaya bisa lebih lebih fokus," ujarnya.

 

2 dari 4 halaman

Rekrut Pegawai

Di sisi lain, OJK juga merekrut tenaga kerja baru yang berpengalaman di industri keuangan. Dalam operasionalnya, OJK telah melakukan rekrutmen level staf. Dimana Program Pendidikan Calon Staf (PCS) ke-7 saat ini menjalani training selama sekitar sembilan bulan.

"Dan akhir tahun ini kami akan melakukan rekrutmen PCS ke-8. Jumlah pegawai berikut ini diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pengawasan industri kripto dan koperasi open loop baik itu di pusat maupun di daerah," ujarnya.

Tak hanya melakukan rekrutmen, di samping itu OJK juga melakukan mutasi tenaga pengawas dari satuan kerja lain ke pengawasan kripto dan koperasi open loop.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

3 dari 4 halaman

Bidik Potensi Kripto Cs, OJK Rilis Peta Jalan Inovasi Aset Keuangan Digital 2024-2028

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028. Salah satunya guna menangkap potensi yang ada di sektor digital di Indonesia tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyadari inovasi keuangan digital Indonesia masih terbuka luas. Mengingat pemanfaatannya yang masih terbilang sedikit di Indonesia.

"Kalau diibaratkan dengan perumpamaan gelas yang sedang diisi air, pada saat ini mungkin kalau inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia baru 1/4 atau kurang barangkali yang diisi air," kata Mahendra dalam sambutannya, di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

"Di ruang untuk pengembangan dan pemanfaatannya masih luar biasa besar," ia menambahkan.

Kendati begitu, dia menyadari pula banyak tantangan yang tidak mudah dalam pengembangan aset keuangan digital yang dihadapi di Indonesia. Untuk itu, diperlukan sebuah regulasi dan pengawas untuk membatasi koridor yang tepat pada praktiknya di lapangan.

"Tapi sikapnya sudah karena ini bukan saja keniscayaan kita justru harus mengoptimalkan semaksimal mungkin bagaimana kita mampu benar-benar memanfaatkannya. Disinlah saya rasa kehadiaran dari bidang baru didalam OJK yang siap mewadahi semua potensi yang besar tadi itu untuk ditransformasilan menjadi platform teknologi yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia," paparnya.

Diketahui, baru sekitar 1 tahun OJK memiliki unit pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Harapannya, ini bisa menjaga praktik aset kripto dan aset keuangan digital sejenis bisa berkembang.

"Kita tidak menafikan tantangan dan downside risk tadi itu, tapi justru dengan kolaborasi dan sinergi di internal OJK yang kami sampakan tadi semua dilihat, di screwtinized dari berbagai perspektif maka risiko tadi sedapat mungkin dapat di minimalusasi," urai Mahendra.

 

4 dari 4 halaman

Genjot Transformasi

Pada saat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menyiapkan regulasi untuk mendukung pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto tadi.

"Kebijakan dan program yang progresif dan adaptif tersebut pada akhirnya kami rumuskan dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto untuk periode 2024-2028," ucap Hasan.

"Yang untuk tahap awal ini kami mengusung tema menyongsong masa depan keuangan digital, meletakkan fondasi pengawasan yang efektif dan berimbang," imbuhnya.

Dia mencatat, pengembangan dan penguatan yang akan dilakukan oleh bidang IAKD setidaknya untuk lima tahun ke depan akan berfokus pada empat pilar.

Pilar pertama adalah pengaturan dan pengembangan, pilar kedua pengawasan dan penegakan hukum, pilar ketiga perizinan dan informasi, dan pilar yang keempat pengembangan inovasi.

"Implementasi atas keempat pilar ini kami formulasikan dalam setidaknya sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang akan saling berkesinambungan dan dalam kurun waktu 2024-2028 yang akan datang," jelasnya.

Pelaksanaan Peta Jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu:

Fase 1: Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025;

Fase 2: Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027; dan

Fase 3: Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.