Sukses

Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan produk dan inovasi layanan keuangan untuk masuk ke ruang uji coba bernama regulatory sandbox, tak terkecuali produk aset kripto baru.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan produk dan inovasi layanan keuangan untuk masuk ke ruang uji coba bernama regulatory sandbox, tak terkecuali produk aset kripto baru.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, perusahaan kripto nantinya akan sama kedudukannya dengan lembaga jasa keuangan (LJK).

Khususnya setelah pengaturan dan pengawasan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke OJK.

"Sejak diberikannya mandat baru untuk pengaturan pengawasan bidang baru pada OJK melalui UU P2SK, termasuk juga aset keuangan dan aset kripto, maka penyelenggara ITSK (inovasi teknologi sektor keuangan) itu jadi sama kedudukannya dengan penyelenggara di sektor keuangan lain," jelasnya, dikutip Rabu (27/3/2024).

"Dimana bagi penyelenggaraan kegiatan lembaga jasa keuangan juga harus terdaftar, bahkan jika sudah ada pengaturan perizinannya maka dia juga harus berizin usaha secara resmi dari kami di OJK," tegas Hasan.

Sehingga, Hasan menambahkan, pasca peralihan tugas dari Bappebti ke OJK, maka produk aset kripto baru nantinya wajib memanfaatkan keberadaan regulatory sandbox.

"Jadi nanti sama seperti yang lain, karena kegiatan yang terkait aset keuangan digital termasuk kripto sesuai UU P2SK juga termasuk di dalam salah satu lingkup dari ITSK, dari penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan," terangnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Jadi Ilegal

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu nantinya akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal. Aturan ini ditekankan lantaran pihak otoritas hendak mencegah investasi bodong yang banyak memakan korban.

"Jadi gampangnya nanti penyelenggara ITSK yang tidak tercatat sebagai peserta di sandbox kita, maupun nanti setelah ada klaster yang kita tetapkan dan tidak berizin di OJK, maka sama seperti yang lain," ungkapnya.

"Kita akan mendorong konsumen memilih yang baik, dan tidak kemudian memanfaatkan jasanya sebelum mendapatkan kepastian pengakuan dari OJK," kata Hasan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

    Kripto

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Bappebti merupakan singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

    Bappebti

  • aset kripto