Sukses

Hong Kong Minta Bursa Kripto Ajukan Lisensi hingga 29 Februari 2024

SFC telah berjanji untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kripto dan penipuan investasi untuk melindungi investor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) Hong Kong telah mengeluarkan peringatan keras kepada bursa kripto untuk mengajukan lisensi platform perdagangan aset virtual (VATP) pada 29 Februari atau perusahaan akan ditutup. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Jumat (9/2/2024), peringatan dari SFC terbit pada 5 Februari, ketika Hong Kong melanjutkan upayanya untuk menjadikan posisinya sebagai pusat kripto sambil juga menindak aktivitas ilegal di industri ini. 

SFC telah berjanji untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kripto dan penipuan investasi untuk melindungi investor. Hingga saat ini, hanya dua bursa kripto di Hong Kong yang telah menerima persetujuan untuk menawarkan layanan kepada investor ritel: OSL dan HashKey Exchange. 

14 perusahaan telah mengajukan permohonan perizinan, tetapi permohonan mereka masih diproses. Bursa yang gagal mengajukan izin atau yang diketahui beroperasi secara ilegal menghadapi kemungkinan ditutup.

SFC mendesak investor untuk memeriksa apakah platform yang mereka gunakan telah mengajukan lisensi VATP. Bursa yang belum mengajukan izin disarankan untuk menutup akunnya atau mentransfer ke VATP berlisensi SFC sebelum 31 Mei 2024. 

Regulator memperingatkan penggunaan bursa kripto yang belum disetujui memiliki risiko, karena permohonan tidak menjamin persetujuan. SFC sangat menganjurkan investor untuk memperdagangkan aset virtual hanya pada VATP berlisensi SFC untuk melindungi diri mereka sendiri.

Peringatan itu muncul di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap beberapa platform di Hong Kong, termasuk pertukaran kripto JPEX, dan 12 platform lainnya yang terdaftar sebagai platform mencurigakan di situs web tersebut.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ekspansi, Pertukaran Kripto Bybit Ajukan Izin Operasi di Hong Kong

Sebelumnya diberitakan, Bybit, bursa mata uang kripto global, telah resmi mengajukan izin beroperasi di Hong Kong. Permohonan tersebut diajukan di tengah lanskap peraturan Hong Kong yang terus berkembang untuk aset digital.

Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (6/2/2024), pertukaran kripto Bybit, dikenal menawarkan perdagangan derivatif kripto, ingin memasuki pasar Hong Kong, yang telah menunjukkan minat yang semakin besar terhadap mata uang kripto.

Hong Kong tengah membangun kerangka peraturan yang jelas untuk bisnis kripto dan pemerintahnya telah mengambil sikap menyambut baik pertukaran aset digital yang bersedia beroperasi berdasarkan pedoman peraturannya.

Hong Kong tahun lalu telah mengubah sikapnya terhadap perdagangan mata uang kripto ritel, yang sebelumnya hanya diperbolehkan bagi investor profesional. Sebelumnya negara tersebut telah menyatakan niatnya untuk menjadi pusat aset digital regional, namun berhati-hati dalam menyetujui izinnya.

Sejak dibuka untuk sektor ritel Agustus lalu, hanya dua bursa, OSL dan HashKey, yang telah diberikan persetujuan oleh regulator sekuritas kota untuk menyediakan layanan perdagangan kripto kepada investor ritel.

Belum lama ini, Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC) dilaporkan menerima permohonan ETF Bitcoin spot pertama. Ini terjadi hanya beberapa minggu setelah Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyetujui ETF BTC spot pertama di Amerika Serikat.

Laporan tersebut menambahkan badan pengawas secara aktif bekerja untuk mempercepat proses persetujuan ETF di negara tersebut untuk meluncurkan ETF Bitcoin spot Hong Kong pertama setelah Tahun Baru Imlek pada 10 Februari.

Menurut laporan tersebut, badan pengawas Hong Kong mungkin mengikuti pendekatan serupa dengan SEC AS dan menyetujui beberapa ETF spot untuk memastikan persaingan yang setara. 

 

 

3 dari 4 halaman

Syarat Minimum Asuransi Pertukaran Kripto Jadi 50%

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong telah menetapkan persyaratan asuransi minimum sebesar 50% untuk bursa kripto berlisensi yang menangani aset pelanggan.

Dilansir dari Cointelegraph, Sabtu (3/2/2024), menurut perusahaan aset digital OSL Exchange, minimal pertanggungan asuransi 50% berlaku untuk seluruh aset yang disimpan. 

OSL mengumumkan mereka telah menandatangani kemitraan dua tahun dengan Canopius, sindikat penjamin emisi Lloyds of London, untuk polis asuransi yang mencakup 95% aset penggunanya.

HashKey Exchange, platform perdagangan aset virtual berlisensi lainnya di Hong Kong, juga menandatangani perjanjian asuransi kripto dengan OneInfinity pada 16 November 2023. Menurut laporan berita lokal, cakupan tersebut menjamin perlindungan aset pengguna senilai hingga hingga USD 400 juta atau setara Rp 6,3 triliun (asumsi kurs Rp 15,827 per dolar AS).

Sejak Hong Kong membuka perdagangan kripto untuk investor ritel pada Agustus lalu, OSL dan HashKey tetap menjadi satu-satunya bursa yang memegang lisensi perdagangan aset virtual. 

 

4 dari 4 halaman

13 Entitas Ajukan Izin

Terdapat 13 entitas yang mengajukan izin tersebut pada saat publikasi. Sebagai bagian dari persyaratan perizinan, pemohon harus lulus pemeriksaan uji tuntas yang ketat, seperti audit keuangan tradisional yang cakupannya lebih luas daripada bukti cadangan.

Meskipun biaya permohonan lisensi hanya memakan biaya beberapa ratus dolar, masing-masing perusahaan Web3 menghabiskan sebanyak USD 25 juta atau setara Rp 395,6 miliar untuk membangun aplikasi mereka untuk lisensi tersebut. 

Sebagian besar pengeluaran berasal dari pengembangan produk dan pembangunan tim, seringkali dari nol untuk pelamar yang merupakan entitas keuangan tradisional yang belum pernah terpapar kripto sebelumnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.