Sukses

Penegak Hukum Bongkar Sindikat Pencucian Kripto Terbesar di Taiwan

Dalam sebuah pernyataan, badan penegak hukum di wilayah tersebut mengatakan salah satu dari mereka yang ditangkap, yang hanya diidentifikasi sebagai Qiu

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum Taiwan baru-baru ini mengatakan pihaknya menangkap empat orang yang digambarkan sebagai sindikat pencucian uang mata uang virtual terbesar di Taiwan.

Dalam sebuah pernyataan, badan penegak hukum di wilayah tersebut mengatakan salah satu dari mereka yang ditangkap, yang hanya diidentifikasi sebagai Qiu, dikatakan telah mencuci lebih dari 320 juta stablecoin USDT. Tiga orang lainnya juga ditangkap bersama Qiu.

Dilansir dari Bitcoin.com, Selasa (7/11/2023), menurut laporan dana yang kini disita tersebut terkait dengan kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh Qiu yang terungkap pada Oktober 2022. 

Namun, meski ada skema penipuan yang terungkap, aparat penegak hukum tidak segera menangkap Qiu yang dikatakan telah melakukan kejahatan tersebut sering bepergian ke Malaysia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Sekembalinya ke Taiwan pada Juni 2023, agen akhirnya menahan Qiu dan kaki tangannya serta menyita ponsel mereka. Sebagaimana dinyatakan dalam laporan tersebut, para pejabat baru mengetahui sejauh mana aktivitas pencucian uang yang dilakukan oleh Qiu setelah mereka memeriksa ponsel terdakwa. 

Sesuai laporan, nilai mata uang virtual selama penggerebekan di Qiu diyakini merupakan jumlah tertinggi yang pernah disita dari satu individu. 

Selain mata uang virtual, penegak hukum Taiwan dilaporkan telah menemukan dua kendaraan, sebuah Lamborghini URUS dan sebuah mobil mewah Lexus LM dari kediaman Qiu. Laptop, kartu kredit, obat-obatan, dan tiga jam tangan mahal juga disita.

Sementara itu, jaksa dari Kantor Kejaksaan Distrik Taichung dikatakan telah menetapkan uang jaminan bagi Qiu lebih dari USD 3.000 atau setara Rp 47,5 juta (asumsi kurs Rp 15.486 per dolar AS) dan USD 600 atau setara Rp 9,5 juta untuk salah satu kaki tangannya.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Taiwan Bakal Kenalkan Undang-Undang Baru Kripto

Sebelumnya diberitakan, Taiwan telah memperkenalkan undang-undang kripto untuk pembacaan pertamanya kepada Legislatif Yuan, parlemen negara tersebut. RUU yang diusulkan pada Jumat, mengamanatkan platform kripto di Taiwan untuk mengajukan izin operasi. 

Dilansir dari Yahoo Finance, Sabtu (28/10/2023), kegagalan untuk melakukan hal ini dapat mengakibatkan penghentian paksa operasi mereka. Komisi Pengawas Keuangan Taiwan bulan lalu meluncurkan pedoman yang mendorong industri kripto lokal untuk merancang standar pengaturan mandiri mereka sendiri, menurut Blok tersebut.

Salah satu anggota parlemen yang mendukung proposal tersebut, Yung-Chang Chiang, mengatakan kepada outlet media kripto undang-undang khusus akan memberikan otoritas pengatur kekuasaan untuk mengenakan sanksi administratif pada entitas yang melanggar aturan pengaturan mandiri.

Chiang dilaporkan menambahkan tanggal untuk pembacaan kedua belum ditentukan. Taiwan menjadi negara yang cukup keras dalam mengatur aset kripto. Sebelumnya, Komisi Pengawas Keuangan Taiwan (FSC) mengambil langkah-langkah untuk mengatur pertukaran kripto yang beroperasi di dalam perbatasan negara. 

Badan tersebut berencana untuk melarang pertukaran kripto luar negeri yang gagal memenuhi permintaan untuk mendaftar ke regulator Taiwan. FSC telah menyusun sepuluh prinsip panduan untuk regulasi mata uang virtual, yang diharapkan akan diterbitkan akhir bulan ini. 

Prinsip-prinsip tersebut kemudian akan digunakan oleh lembaga-lembaga publik untuk merumuskan norma-norma peraturan tertentu, meskipun hal ini akan tetap terbuka untuk diubah seiring dengan berkembangnya penelitian dan standar internasional.

 

3 dari 4 halaman

Taiwan Bakal Larang Pertukaran Kripto Tak Terdaftar

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawas Keuangan Taiwan (FSC) mengambil langkah-langkah untuk mengatur pertukaran mata uang kripto yang beroperasi di dalam perbatasan negara. 

Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (12/9/2023), menurut laporan baru-baru ini oleh CNA, badan tersebut berencana untuk melarang pertukaran kripto luar negeri yang gagal memenuhi permintaan untuk mendaftar ke regulator Taiwan. 

FSC telah menyusun 10 prinsip panduan untuk regulasi mata uang virtual, yang diharapkan akan diterbitkan akhir bulan ini. 

Prinsip-prinsip tersebut kemudian akan digunakan oleh lembaga-lembaga publik untuk merumuskan norma-norma peraturan tertentu, meskipun hal ini akan tetap terbuka untuk diubah seiring dengan berkembangnya penelitian dan standar internasional.

Di antara pedoman FSC salah satunya adalah persyaratan bagi bursa untuk menerapkan prosedur anti pencucian uang. Platform juga perlu menjaga hak asuh terpisah atas aset miliknya dan aset pelanggan, serta memenuhi standar peninjauan pencatatan dan penghapusan pencatatan.

Dengan menerapkan pembatasan ini, Taiwan bergabung dengan sejumlah negara yang berupaya melakukan pengawasan lebih besar terhadap industri mata uang kripto. 

FSC bertujuan untuk melindungi warga negara dari platform yang tidak diatur dan memastikan transparansi pasar. Bursa luar negeri yang meminta pelanggan Taiwan tanpa registrasi yang benar dapat menghadapi larangan.

Pemain utama kripto, Binance, telah mengajukan permohonan lisensi Taiwan dan menawarkan keahlian anti pencucian uangnya kepada regulator. 

Dengan dirilisnya prinsip-prinsip peraturan pada bulan ini, lanskap mata uang kripto Taiwan berada pada jalur yang tepat untuk diawasi secara lebih formal dan mematuhi norma-norma internasional.

 

4 dari 4 halaman

Pendiri Kripto SafeMoon Didakwa Atas Kasus Penipuan

Sebelumnya diberitakan, pendiri dan dua eksekutif puncak di SafeMoon, token kripto yang pernah bernilai lebih dari USD 8 miliar atau setara Rp 126,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.852 per dolar AS), telah didakwa oleh Departemen Kehakiman AS karena melakukan penipuan yang mengalihkan puluhan juta dolar investor.

Sebuah dakwaan yang dibuka pada Rabu, 1 November 2023 di Brooklyn mendakwa pendiri SafeMoon Kyle Nagy, Kepala Eksekutif SafeMoon, Braden John Karony, dan mantan Chief Technology Officer Thomas Smith, dengan tiga tuntutan pidana yang masing-masing berkonspirasi melakukan penipuan sekuritas, penipuan kawat, dan pencucian uang.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS mengajukan tuntutan perdata terkait terhadap para terdakwa, dan atas dugaan penjualan token SafeMoon yang tidak terdaftar di Provo, perusahaan yang berbasis di Utah.

Dibuat pada Maret 2021 dengan pencetakan 1 kuadriliun token, SafeMoon diduga berbohong dengan menjanjikan investor uang mereka dikunci dengan aman di kumpulan untuk membantu meningkatkan likuiditas token, dan tidak dapat ditarik oleh siapa pun.

Menurut dokumen pengadilan, SafeMoon juga berjanji kepada investor fitur token akan mendorong harga ke level tertinggi sepanjang masa di stratosfer dan Safely to the Moon.

“Hal itu tidak terjadi karena investor menderita kerugian besar setelah mengetahui bahwa kolam tersebut tidak dikunci, sementara para terdakwa menarik uang untuk membeli mobil sport McLaren dan Porsche, perjalanan mahal dan rumah mewah,” kata penyidik kasus, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (3/11/2023). 

Surat dakwaan tersebut mengutip Smith yang pernah mengatakan kepada rekan konspirator yang tidak disebutkan namanya, ketika mereka mendiskusikan pembelian kendaraan mewah setelah penjualan token Smith yang dapat ditelusuri ke kumpulan likuiditas.

SafeMoon bernilai sekitar USD 50 juta atau setara Rp 792,6 miliar pada Rabu, kehilangan lebih dari setengah nilainya setelah tuduhan diumumkan, menurut data CoinMarketCap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini