Sukses

Taiwan Bakal Kenalkan Undang-Undang Baru Kripto

Dalam undang-undang (UU) mengamanatkan platform kripto di Taiwan untuk mengajukan izin operasi.

Liputan6.com, Jakarta - Taiwan telah memperkenalkan undang-undang kripto untuk pembacaan pertamanya kepada Legislatif Yuan, parlemen negara tersebut. RUU yang diusulkan pada Jumat, mengamanatkan platform kripto di Taiwan untuk mengajukan izin operasi. 

Dilansir dari Yahoo Finance, Sabtu (28/10/2023), kegagalan untuk melakukan hal ini dapat mengakibatkan penghentian paksa operasi mereka. Komisi Pengawas Keuangan Taiwan bulan lalu meluncurkan pedoman yang mendorong industri kripto lokal untuk merancang standar pengaturan mandiri mereka sendiri, menurut Blok tersebut.

Salah satu anggota parlemen yang mendukung proposal tersebut, Yung-Chang Chiang, mengatakan kepada outlet media kripto undang-undang khusus akan memberikan otoritas pengatur kekuasaan untuk mengenakan sanksi administratif pada entitas yang melanggar aturan pengaturan mandiri.

Chiang dilaporkan menambahkan tanggal untuk pembacaan kedua belum ditentukan. Taiwan menjadi negara yang cukup keras dalam mengatur aset kripto. Sebelumnya, Komisi Pengawas Keuangan Taiwan (FSC) mengambil langkah-langkah untuk mengatur pertukaran kripto yang beroperasi di dalam perbatasan negara. 

Badan tersebut berencana untuk melarang pertukaran kripto luar negeri yang gagal memenuhi permintaan untuk mendaftar ke regulator Taiwan. FSC telah menyusun sepuluh prinsip panduan untuk regulasi mata uang virtual, yang diharapkan akan diterbitkan akhir bulan ini. 

Prinsip-prinsip tersebut kemudian akan digunakan oleh lembaga-lembaga publik untuk merumuskan norma-norma peraturan tertentu, meskipun hal ini akan tetap terbuka untuk diubah seiring dengan berkembangnya penelitian dan standar internasional.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Taiwan Bakal Larang Pertukaran Kripto Tak Terdaftar

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawas Keuangan Taiwan (FSC) mengambil langkah-langkah untuk mengatur pertukaran mata uang kripto yang beroperasi di dalam perbatasan negara. 

Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (12/9/2023), menurut laporan baru-baru ini oleh CNA, badan tersebut berencana untuk melarang pertukaran kripto luar negeri yang gagal memenuhi permintaan untuk mendaftar ke regulator Taiwan. 

FSC telah menyusun 10 prinsip panduan untuk regulasi mata uang virtual, yang diharapkan akan diterbitkan akhir bulan ini. 

Prinsip-prinsip tersebut kemudian akan digunakan oleh lembaga-lembaga publik untuk merumuskan norma-norma peraturan tertentu, meskipun hal ini akan tetap terbuka untuk diubah seiring dengan berkembangnya penelitian dan standar internasional.

Di antara pedoman FSC salah satunya adalah persyaratan bagi bursa untuk menerapkan prosedur anti pencucian uang. Platform juga perlu menjaga hak asuh terpisah atas aset miliknya dan aset pelanggan, serta memenuhi standar peninjauan pencatatan dan penghapusan pencatatan.

Dengan menerapkan pembatasan ini, Taiwan bergabung dengan sejumlah negara yang berupaya melakukan pengawasan lebih besar terhadap industri mata uang kripto. 

FSC bertujuan untuk melindungi warga negara dari platform yang tidak diatur dan memastikan transparansi pasar. Bursa luar negeri yang meminta pelanggan Taiwan tanpa registrasi yang benar dapat menghadapi larangan.

Pemain utama kripto, Binance, telah mengajukan permohonan lisensi Taiwan dan menawarkan keahlian anti pencucian uangnya kepada regulator. 

Dengan dirilisnya prinsip-prinsip peraturan pada bulan ini, lanskap mata uang kripto Taiwan berada pada jalur yang tepat untuk diawasi secara lebih formal dan mematuhi norma-norma internasional.

 

3 dari 4 halaman

Transaksi Harian Kripto Milik JPMorgan, JPM Coin Sentuh Rp 15,9 Triliun

Sebelumnya diberitakan, aset kripto milik JPMorgan yaitu JPM Coin berhasil memproses USD 1 miliar atau setara Rp 15,9 triliun transaksi harian. Ini memperkuat posisinya sebagai salah satu perusahaan yang paling banyak menggunakan teknologi blockchain oleh lembaga keuangan tradisional.

JPMorgan juga memiliki rencana ambisius untuk memperluas pemanfaatannya lebih lanjut. Kepala Pembayaran Global JPMorgan, Takis Georgakopoulos mengatakan aset serupa yang dirancang untuk investor ritel akan menjadi perhentian berikutnya.

"JPM Coin ditransaksikan setiap hari sebagian besar dalam dolar AS, tetapi kami kembali bermaksud untuk terus memperluasnya,” kata Georgakopoulos, dikutip dari Crypto Potato, Sabtu (28/10/2023). 

Bakal Jajaki Investor RitelDalam sebuah wawancara dengan Bloomberg TV, Georgakopoulos menyoroti kelemahan penting dari sistem pembayaran yang ada, seperti kecepatan rendah, termasuk batas waktu, dan keterlambatan dalam melakukan pembayaran, terutama pembayaran lintas batas.

 

4 dari 4 halaman

Layani Kebutuhan Institusi

Ia juga berbicara tentang inefisiensi ketika terkait dengan perpindahan uang dan informasi secara terpisah, yang membuatnya sulit untuk didamaikan, diubah, dipahami, dan, yang paling penting, dilacak. Eksekutif tersebut lebih lanjut menunjukkan uang dapat dipertukarkan, sedangkan aktivitas individu tidak dapat dipertukarkan.

"Alasan mengapa kami menciptakan koin JPM dan secara umum kami melihat mata uang digital sebagai cara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Apa yang kami lakukan dengan JPM Coin adalah sisi kelembagaan dari solusi tersebut, bekerja di lingkungan yang memiliki izin dengan perusahaan yang tepercaya dan saling percaya," ujar Georgakopoulos. 

Meskipun JPM Coin saat ini melayani kebutuhan institusi, Georgakopoulos mengatakan langkah selanjutnya bagi perusahaan adalah membuat versi ritel dari aset tersebut untuk memberikan efisiensi yang sama kepada konsumen.

Dia juga menekankan mata uang digital bank sentral (CBDC) menawarkan satu jalan untuk mencapai hal ini, namun dia menyoroti potensi bagi bank untuk menciptakan variasi komersial dari simpanan digital yang berfungsi seperti simpanan tradisional.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini