Sukses

Tokocrypto: Daftar 501 Aset Kripto Legal dari Bappebti Bisa Lindungi Konsumen

Tokcrypto mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa terbaru mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia. Dalam aturan ini terdapat daftar baru 501 aset kripto yang legal dan boleh diperdagangan secara legal di Tanah Air.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. PerBa ini merupakan perubahan atas peraturan Bappebti No 11 tahun 2022.

PerBa ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

VP Corporate Communications Tokocrypto, Rieka Handayani, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa terbaru mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Menurut Rieka, ini merupakan langkah yang penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto di Indonesia dan memberi perlindungan konsumen yang lebih luas.

“Tokocrypto, sebagai salah satu platform pedagang aset kripto di Indonesia, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa terbaru yang memuat daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Kami menganggap inisiatif ini sebagai langkah yang penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto,” kata Rieka dalam siaran pers, Selasa (13/6/2023).

Rieka menambahkan, daftar ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku industri dan pengguna aset kripto. Serta memberikan perlindungan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto.

Utamakan Perlindungan Konsumen 

Rieka menjelaskan, Tokocrypto selalu bersinergi dengan Bappebti dalam memfasilitasi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Sebagai pihak yang ikut dalam Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, Tokocrypto berkomitmen untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap setiap aset kripto yang ingin diperdagangkan di platform. 

“Kami melakukan penelitian mendalam terkait kepatuhan terhadap regulasi, keamanan, likuiditas, dan reputasi aset kripto sebelum memasukkannya ke dalam daftar listing. Kami memahami perlindungan konsumen merupakan fondasi yang kuat dalam membangun industri,” jelas Rieka.

Bappebti terus melakukan peninjauan terhadap inovasi kripto yang terjadi di pasar. Mereka juga akan melakukan peninjauan kembali minimal setiap satu tahun sekali terhadap aset kripto di exchange atau platform yang tersedia di Indonesia untuk melihat status legalitasnya masih layak diberikan atau tidak. 

Penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat. 

“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum, CPFAK yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti,” pungkasnya.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lengkap, Daftar 501 Token Aset Kripto Legal Diperdagangkan versi Bappebti

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan daftar terbaru dari aset kripto yang dapat diperdagangkan atau legal di pasar fisik aset kripto Indonesia. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. PerBa ini merupakan perubahan atas peraturan Bappebti No 11 tahun 2022.

Dengan adanya aturan baru ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia kini bertambah menjadi 501 jenis dari sebelumnya yang hanya 383 aset kripto. 

"Mengubah Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini," isi pasal 1 peraturan tersebut, dikutip Selasa (13/6/2023).

Salah satu kripto yang baru ditambahkan dalam daftar tersebut adalah Pepe Coin. Kripto meme yang belum lama ini sempat populer karena kenaikan harganya yang fantastis dalam waktu singkat. 

Tak hanya itu, kripto milik penyanyi Anang Hermansyah yaitu ASIX+ Coin juga berhasil terdaftar dalam aturan baru ini. Pada aturan sebelumnya, kripto milik Anang masih belum lolos uji dan tidak terdaftar dalam jajaran aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Berikut daftar 501 aset kripto yang terdaftar Bappebti dan legal diperdagangkan di Indonesia. Simak di dalam link berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.