Liputan6.com, Jakarta - Seorang influencer cryptocurrency yang juga terdakwa dalam gugatan class action sebagai promotor pertukaran kripto FTX menghadapi pengawasan hukum baru setelah diduga mengirim pesan ancaman kepada pengacara yang memimpin gugatan.
Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (23/3/2023), Ben Armstrong dikenal sebagai "BitBoy Crypto" adalah salah satu dari beberapa influencer yang telah ditetapkan sebagai tergugat dalam gugatan class action atas promosi akun FTX mereka ke YouTube dan pengikut media sosial mereka.Â
Baca Juga
Saluran BitBoy Crypto Armstrong di YouTube memiliki 1,45 juta pelanggan. Penggugat menuduh influencer tidak mengungkapkan mereka dibayar untuk mendukung atau mensponsori FTX atau melakukan uji tuntas yang memadai.
Pengacara yang memimpin gugatan class action mengatakan dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan pada Senin setelah gugatan diajukan minggu lalu, Armstrong telah melecehkan salah satu pengacara penggugat dengan "panggilan telepon, Tweet, dan email tanpa akhir kepadanya secara pribadi, dan publik.Â
Armstrong juga dituduh memposting postingan yang menghina dan mengancam di media sosial. Armstrong diduga membuat 21 panggilan ke kantor pengacara dalam waktu 45 menit dari nomor anonim dan meninggalkan pesan suara kepada Adam Moskowitz, salah satu pengacara yang memimpin gugatan class action.
Menurut pengajuan, Armstrong juga mengirim email berisi kata-kata kotor ke Moskowitz. Setelah gugatan diajukan minggu lalu, Armstrong mengirimkan serangkaian tweet tentang Moskowitz yang disertakan dalam pengajuan pengadilan.Â
Firma hukum Moskowitz terlibat dalam gugatan class action terpisah yang melibatkan promotor FTX, termasuk Tom Brady, Gisele Bündchen, Shaquille O'Neal, Steph Curry, serta bintang olahraga dan selebritas lainnya.
Â
Sebelum ditetapkan haram oleh fatwa MUI, bitcoin dan mata uang kripto telah munculkan pro kontra di berbagai negara, terutama selama pandemi. Regulator menyoroti volatilitas tinggi nilainya dan juga potensi disalahgunakan, sementara ada negara yang j...
Jaksa Penuntut AS Minta Sam Bankman-Fried Batasi Penggunaan Internet
Sebelumnya, Jaksa penuntut AS pada Rabu, 15 Februari 2023 mendesak hakim untuk memberlakukan pembatasan tajam pada penggunaan internet pendiri pertukaran cryptocurrency FTXÂ Sam Bankman-Fried, dengan alasan kondisi yang ada meninggalkan banyak ruang untuk perilaku yang tidak pantas.
Dilansir dari Channel News Asia, Minggu (26/2/2023), hakim Distrik AS Lewis Kaplan telah melarang mantan miliarder berusia 30 tahun itu, keluar dengan jaminan USD 250 juta atau setara Rp 3,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.212 per dolar AS),
Bankman-Fried diduga menghubungi mantan karyawan di FTX dan dana lindung nilai Alameda Research, dan menggunakan aplikasi pesan terenkripsi yang memungkinkan pengguna hapus pesan secara otomatis. sehingga tidak diketahui.
Itu terjadi setelah jaksa federal di Manhattan mengemukakan kekhawatiran Bankman-Fried mungkin mencoba mempengaruhi calon saksi menjelang persidangan Oktober.
Dia mengaku tidak bersalah atas delapan dakwaan termasuk penipuan kawat dan konspirasi pencucian uang atas runtuhnya FTX yang sekarang bangkrut.
Pada Rabu, jaksa mengatakan penggunaan jaringan pribadi virtual (VPN) oleh Bankman-Fried untuk mengakses internet menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut.Â
Mereka mendesak Kaplan untuk melarangnya sama sekali menggunakan internet kecuali untuk meninjau bukti yang memberatkannya atau menggunakan email di akun Gmailnya.
Dia harus tetap diizinkan untuk menggunakan panggilan suara dan pesan SMS di ponselnya, tetapi hanya boleh menggunakan Zoom untuk berkomunikasi dengan pengacaranya, tulis jaksa penuntut.
Pengacara Bankman-Fried mengatakan upayanya untuk menghubungi penasihat umum dan kepala eksekutif FTX saat ini adalah upaya untuk membantu, bukan untuk ikut campur. Mereka mengatakan dia hanya menggunakan VPN untuk menonton pertandingan playoff National Football League.
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement
Mantan CEO Pertukaran Kripto Bangkrut FTX Sam Bankman-Fried Hadapi Tuntutan Baru
Sebelumnya, mantan CEO dan pendiri pertukaran kripto bangkrut, FTX Sam Bankman-Fried (SBF) didakwa dengan tuntutan kriminal baru pada Kamis, 23 Februari 2023, dalam dakwaan yang diperluas yang menuduh SBF bersekongkol untuk memberikan lebih dari 300 sumbangan politik ilegal.
Dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (25/2/2023), Bankman-Fried kini menghadapi 12 dakwaan pidana, termasuk empat dakwaan penipuan dan delapan dakwaan konspirasi, naik dari delapan dakwaan dalam dakwaan sebelumnya, yang dia mengaku tidak bersalah.
Dakwaan baru menambah tekanan pada mantan miliarder berusia 30 tahun itu, yang telah melihat dua mantan pegawai utamanya mengaku bersalah. Dia juga berusaha meyakinkan hakim dia harus tetap bebas dengan jaminan.
Jaksa mengatakan Bankman-Fried berkonspirasi dengan dua mantan eksekutif FTXÂ lainnya untuk menyumbangkan puluhan juta dolar untuk mempengaruhi anggota parlemen agar mengesahkan undang-undang yang menguntungkan perusahaan.
Sumbangan itu melanggar hukum karena dilakukan melalui donor "jerami" atau dengan dana perusahaan, sering kali memungkinkan Bankman-Fried untuk menghindari batas sumbangan, kata jaksa penuntut.
Bankman-Fried adalah salah satu donor terbesar untuk kampanye Demokrat pada paruh waktu 2022, dakwaan tersebut mengatakan dia tidak ingin dikenal sebagai partisan yang berhaluan kiri, atau namanya dilampirkan secara publik kepada kandidat dari Partai Republik.
Jaksa mengatakan Bankman-Fried mengarahkan satu eksekutif untuk menyumbang terutama kepada kandidat dan organisasi yang berhaluan kiri dan yang lainnya kepada Partai Republik, dengan banyak sumbangan yang didanai oleh hedge fund Alameda Research miliknya dan termasuk dana pelanggan FTX.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.