Sukses

Soal Maladministrasi Bursa Kripto, Ombudsman: Pelapor Sudah Penuhi Persyaratan

DFX juga telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI mengungkapkan PT Digital Future Exchange (DFX) sebagai pelapor telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan perizinan usaha sebagai bursa kripto ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Ombudsman Republik Indonesia berpendapat PT DFX telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan Bappebti ke PT DFX dan Ombudsman RI,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023). 

Yeka menambahkan, DFX juga telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Izin Usaha Bursa Berjangka.

Akibat berlarutnya proses Izin Usaha Bursa Berjangka yang diajukan PT DFX menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil bagi pelapor. 

“Pelapor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 19 miliar, sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 sampai dengan 19 Desember 2022,” lanjut Yeka. 

Yeka menuturkan, hal ini juga menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti selaku pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaran pelayanan publik dalam perizinan bursa berjangka.

Atas terjadinya hal ini, Ombudsman RI menemukan Bappebti telah melakukan tiga maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka aset kripto. 

Ketiga maladministrasi tersebut berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini sesuai dengan dugaan Ombudsman sebelumnya yang disampaikan pada 16 Februari 2023. 

“Terkait maladministrasi mohon maaf tidak bisa saya sampaikan lebih jelas memberikan kesempatan untuk fokus kepada tindakan korektif yang harus dilakukan Bappebti,” jelas Yeka.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bappebti Buka Suara Soal Dugaan Maladministrasi Perizinan Bursa Kripto

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI kepada Bappebti soal dugaan maladministrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka aset kripto. 

“Kami saat ini sedang ada pemeriksaan dari Ombudsman RI karena ada pengaduan dari satu calon perusahaan bursa kripto yang mengatakan izinnya belum selesai, sehingga dianggap ada maladministrasi, lamban dan sebagainya,” kata Didid dalam webinar Ekosistem Perdagangan Aset Kripto Modern ICDX, Jumat (17/2/2023). 

Didid mengungkapkan Bappebti sudah menjelaskan kepada Ombudsman RI tidak memperlambat proses, tetapi fokus kepada masyarakat agar terlindungi. 

“Jadi kami tidak terlalu mementingkan service level agreement nya, bisa jadi kami melewati itu, berarti itu menjadi kesalahan kami, tapi kalau saya lihat tidak ada service level agreement yang kami cederai. Artinya jika ada dokumen masuk akan segera kami tangani pada waktunya,” jelas Didid.

Didid menuturkan pihaknya sedang berproses di Ombudsman RI soal masalah ini dan diharapkan bisa menjelaskan kepada lembaga ini serta masyarakat terkait fokus Bappebti dalam perlindungan masyarakat. 

“Fokus kami adalah perlindungan kepada masyarakat. Jadi jangan sampai masyarakat nanti dirugikan dengan melakukan transaksi terkait dengan aset kripto,” tegas Didid.

Bappebti sendiri menurut Didid bakal terus berupaya dan komitmen dalam melakukan pengelolaan serta pengawasan terhadap aset kripto.

Hal ini tercermin dari revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

“Ini kita coba perbaiki dan tentunya pada intinya adalah pada penguatan industri kripto dan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Didid.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.