Sukses

Menipu, Pendiri Kripto My Big Coin Masuk Jeruji Besi

Crater hanya mendapat 8 tahun hukuman penjara atas kasus penipuannya.

Liputan6.com, Jakarta Pendiri bisnis mata uang kripto, Randall Crater dijatuhi hukuman lebih dari delapan tahun penjara karena menipu investor dan pelanggan jutaan dolar dengan memasarkan mata uang virtual bernama My Big Coin dengan kebohongan.

Dilansir dari Channel News Asia, Rabu (15/2/2023), Jaksa federal mendesak Hakim Distrik AS Denise Casper di Boston untuk menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun kepada Crater dalam kasus hukuman pertama pendiri perusahaan cryptocurrency untuk penipuan pemasaran.

Namun pada akhirnya Crater hanya mendapat 8 tahun hukuman penjara atas kasus penipuannya. Crater diperkirakan akan mengajukan banding. Di pengadilan, dia meminta maaf tetapi mengatakan dia tidak pernah bermaksud menipu siapa pun.

Juri pada Juli 2022 menemukan Crater bersalah melakukan penipuan kawat dan melakukan transaksi moneter yang melanggar hukum dalam penuntutan yang keluar dari kasus preseden oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS.

Gugatan CFTC tahun 2018 terhadap Crater dan perusahaannya yang gagal, My Big Coin Inc yang berbasis di Nevada, menyebabkan salah satu putusan pengadilan pertama menyatakan mata uang virtual dapat dianggap sebagai komoditas dalam yurisdiksi regulator.

Jaksa kemudian mendakwa Crater pada 2019 dan menuduhnya menyebabkan investor dan pelanggan kehilangan USD 7,5 juta atau setara Rp 112,5 juta dari 2014 hingga 2017 dengan kebohongan tentang My Big Coin, yang namanya terdengar mirip dengan bitcoin mata uang virtual populer.

Klaim palsu yang digunakan Carter adalah menyebut My Big Coin sebagai mata uang virtual nyata, didukung oleh emas dan memiliki kemitraan dengan MasterCard. Jaksa mengatakan dia menggunakan uang itu untuk membeli mobil, perhiasan, karya seni, dan koin antik.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

IMF Kembali Peringatkan El Salvador Soal Izinkan Bitcoin Jadi Alat Bayar

Dana Moneter Internasional (IMF) kembali memperingatkan tentang risiko menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran sah kepada El Salvador. 

Pada Jumat, 10 Februari 2023 dalam sebuah pernyataan setelah kunjungan ke negara Amerika Tengah tersebut IMF mengatakan risiko atas penggunaan Bitcoin oleh El Salvador "belum terwujud," tetapi penggunaan cryptocurrency masih membutuhkan transparansi dan perhatian.

“Mengingat risiko hukum, kerapuhan fiskal, dan sebagian besar sifat spekulatif pasar kripto, pihak berwenang harus mempertimbangkan kembali rencana mereka untuk memperluas eksposur pemerintah terhadap bitcoin,” kata IMF dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (15/2/2023). 

Kunjungan tahunan oleh staf IMF mengikuti pembayaran obligasi USD 600 juta atau setara Rp 9,1 triliun (asumsi kurs Rp 15.188 per dolarAS) oleh El Salvador bulan lalu di tengah kekhawatiran investor atas sumber pembiayaan dan kebijakan fiskal.

Kunjungan IMF sangat kritis di masa lalu. Langkah El Salvador untuk membuat tender legal bitcoin pada September 2021 secara efektif menutup pintu bagi pembiayaan IMF. 

Sementara IMF mencatat risiko "belum terwujud karena penggunaan bitcoin yang terbatas sejauh ini”, tetapi penggunaan cryptocurrency dapat tumbuh mengingat status tender legal dan reformasi legislatif baru untuk mendorong penggunaan aset krpto, termasuk obligasi token.

Kongres El Salvador bulan lalu mengesahkan undang-undang yang mengatur penerbitan aset digital baik oleh negara maupun entitas swasta. 

Presiden El Salvador, Nayib Bukele juga mengumumkan di Twitter serangkaian pembelian sekitar 2.380 bitcoin sebelum pertengahan November, ketika dia mengatakan Departemen Keuangan akan membeli satu bitcoin setiap hari.

DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.