Sukses

Mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried Hadapi Hukuman Penjara 115 Tahun jika Terbukti Bersalah

Mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried menghadapi hukuman maksimal 115 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut AS pada Selasa menuduh Sam Bankman-Fried, pendiri pertukaran mata uang kripto FTX, melakukan penipuan dan melanggar undang-undang keuangan kampanye dengan menyalahgunakan dana pelanggannya.

Pengacara AS Damian Williams di New York mengatakan Bankman-Fried memberikan kontribusi kampanye ilegal kepada Demokrat dan Republik dengan "mencuri uang pelanggan", mengatakan itu adalah bagian dari salah satu "penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat".

"Meskipun ini adalah pengumuman publik pertama kami, ini bukan yang terakhir. Bankman-Fried mendapatkan puluhan juta dolar dalam kontribusi kampanye,” kata Williams, dikutip dari Channel News Asia, Rabu (14/12/2022).

Bankman-Fried menghadapi hukuman maksimal 115 tahun penjara jika terbukti bersalah atas delapan dakwaan, meskipun hukuman apa pun akan tergantung pada berbagai faktor.

Williams menolak untuk mengatakan apakah jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap eksekutif FTX lainnya dan apakah ada orang dalam FTX yang bekerja sama dalam penyelidikan tersebut.

Bankman-Fried muncul di pengadilan pada Selasa di Bahama, tempat FTX bermarkas dan di mana dia ditangkap di komunitasnya yang terjaga keamanannya di ibu kota, Nassau.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Skema Penipuan Pelanggan

Pria berusia 30 tahun itu tampak santai saat tiba di pengadilan Bahama yang dijaga ketat. Itu adalah penampilan publik pertamanya secara langsung sejak runtuhnya bursa mata uang kripto. Dia mengatakan kepada pengadilan bisa melawan ekstradisi ke Amerika Serikat.

Jaksa Bahama telah meminta agar Bankman-Fried ditolak jaminannya jika dia menentang ekstradisi.

CEO FTX saat ini, John Ray mengatakan, kepada anggota parlemen kongres pada Selasa, FTX kehilangan USD 8 miliar (Rp 124,4 triliun) uang klien, dengan mengatakan perusahaan menunjukkan "konsentrasi kendali mutlak di tangan sekelompok kecil individu yang sangat tidak berpengalaman dan tidak canggih".

Dalam surat dakwaan yang dibuka pada Selasa pagi, jaksa AS mengatakan Bankman-Fried telah terlibat dalam skema untuk menipu pelanggan FTX dengan menyalahgunakan simpanan mereka untuk membayar pengeluaran dan utang serta melakukan investasi atas nama dana lindung nilai kripto miliknya, Alameda Research LLC.

3 dari 4 halaman

Jaksa AS Sebut Sam Bankman-Fried Bakal Hadapi Penyelidikan Manipulasi Pasar

Sebelumnya, Jaksa federal AS sedang menyelidiki apakah pendiri FTX Sam Bankman-Fried memanipulasi pasar untuk cryptocurrency yang menyebabkan keruntuhan mereka dan mengakibatkan ledakan pertukaran cryptocurrency sendiri.

Dilansir dari Channel News Asia, Jumat, 9 Desember 2022, menurut laporan New York Times, jaksa sedang menyelidiki apakah Bankman-Fried mengendalikan harga dua mata uang yang saling terkait, yaitu TerraUSD dan Luna, untuk menguntungkan entitas yang ia kendalikan termasuk FTX dan Alameda Research.

Penyelidikan sedang dalam tahap awal, menambahkan tidak jelas apakah jaksa telah menentukan kesalahan Bankman-Fried, atau kapan mereka mulai melihat perdagangan TerraUSD dan Luna.

Seorang juru bicara kantor pengacara Manhattan AS tidak segera menanggapi permintaan komentar. 

Regulator di seluruh dunia, termasuk di Bahama tempat FTX berbasis dan di Amerika Serikat, sedang menyelidiki peran eksekutif puncak FTX termasuk Bankman-Fried dalam keruntuhan perusahaan yang mengejutkan.

Pertukaran kripto mengajukan kebangkrutan bulan lalu setelah krisis likuiditas yang membuat setidaknya USD 1 miliar dana pelanggan lenyap. Dalam beberapa minggu terakhir, otoritas AS telah mencari informasi dari investor dan calon investor di FTX, menurut dua sumber yang mengetahui permintaan tersebut.

Jaksa federal di New York meminta perincian tentang komunikasi apa pun yang dilakukan perusahaan semacam itu dengan perusahaan kripto dan para eksekutifnya, termasuk Bankman-Fried, kata sumber itu. 

 

4 dari 4 halaman

Mantan Kepala Pertukaran Kripto FTX AS Sempat Galang Dana Sebelum Bangkrut

Sebelumnya, mantan kepala pertukaran kripto FTX AS Brett Harrison sempat mengumpulkan uang untuk startup kripto. Harrison telah mencari dana untuk membuat perusahaan perangkat lunak kripto selama lebih dari sebulan dan sebelum FTX mengajukan kebangkrutan.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (9/12/2022) hal ini diungkapkan oleh orang-orang yang mengetahui masalah ini dan berbicara dengan syarat anonim karena diskusi bersifat pribadi.

Berbagai valuasi didiskusikan selama beberapa minggu, dan beberapa orang yang mengetahui masalah tersebut mengatakan mereka diberitahu target penggalangan dana bisa mencapai USD 10 juta (Rp 154,2 miliar) untuk valuasi USD 100 juta. Harrison menolak berkomentar.

Gagasan yang diusulkan adalah untuk perangkat lunak yang dapat digunakan pedagang kripto untuk menulis algoritme strategi mereka dan untuk mengakses berbagai jenis pasar kripto, baik terpusat maupun terdesentralisasi.

Ketika pertukaran kripto FTX milik Bankman-Fried dan lebih dari 130 entitas terkait termasuk cabang AS yang sebelumnya dipimpin Harrison  mengalami kebangkrutan bulan lalu, pelanggan dibiarkan terguncang. 

Sam Bankman-Fried telah meminta maaf dalam serangkaian penampilan media, menyalahkan ledakan FTX dan dana lindung nilai saudaranya Alameda Research pada manajemen risiko yang buruk dan pengawasan yang lemah.

Pengacara kebangkrutan sedang memilah-milah puing-puing untuk mencari apa pun yang masih berharga. LedgerX, platform perdagangan derivatif yang merupakan bagian berharga dari FTX US, sedang bersiap untuk menyediakan USD 175 juta untuk digunakan dalam proses kebangkrutan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.