Sukses

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang seluruh lembaga jasa keuangan untuk memasarkan atau fasilitasi kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang seluruh lembaga jasa keuangan untuk memasarkan atau fasilitasi kripto. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Wimboh Santoso dalam sebuah pernyataan, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, OJK melalui akun Instagram resminya juga mengingatkan pada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan skema ponzi yang berkedok kripto

"Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya," ujar OJK. 

OJK menjelaskan pihaknya tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kripto. Pengaturan dan pengawasan kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan. 

Hal serupa pernah disampaikan OJK sebelumnya dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto pada Juni 2021 lalu. 

"OJK dengan tegas melarang semua lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk aset kripto," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, dalam diskusi Mengelola Demam Aset Kripto, Juni 2021. 

Hal ini didasari karena aset kripto sendiri bukan menjadi bagian produk keuangan yang diamanatkan sesuai dengan Undang-Undang.

Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Kripto pada 25 Januari 2022

Sebelumnya, harga Bitcoin, Ethereum dan jajaran kripto teratas rebound atau menguat pada Selasa pagi, 25 Januari 2022. Kripto yang sebelumnya sempat terkoreksi akhirnya mulai menguat.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Selasa pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat dalam satu hari terakhir sebesar 3,76 persen. Meskipun begitu, dalam sepekan, BTC masih meradang cukup besar yaitu 12,13 persen. Saat ini, harga BTC masih berada di level USD 36.711,19 per koin atau setara Rp 526,8 juta (asumsi kurs Rp 14.350 per dolar AS). 

Ethereum (ETH) sebagai kripto terbesar kedua juga rebound sebesar 0,68 persen dalam satu hari terakhir, tetapi masih melemah dalam sepekan sebesar 22,60 persen. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.447,09 per koin. 

Selanjutnya, Binance coin (BNB) yang juga ikut menguat dalam 24 jam terakhir sebesar 1,45 persen. Namun, masih melemah dalam sepekan sebesar 20,57 persen. Hal itu membuat BNB berada di level USD 373,90 per koin. 

Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), meskipun sedikit turun, tetapi masing-masing harganya masih stabil. USDT masih berada di level USD 1,00, sedangkan USDC yang sedikit menurun ke level USD 0,9997, hari ini kembali ke USD 1,00.

Sedangkan, Cardano (ADA) harus meradang sebesar 1,12 persen dalam 24 jam terakhir dan 30,88 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 1,06 per koin.

Selanjutnya, Solana (SOL) yang ikut meradang sebesar 3,53 persen dalam satu hari terakhir dan dalam sepekan meradang sebesar 34,03 persen. Saat ini harga SOL berada di level USD 92,15 per koin.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.