Sukses

Bappebti Catat 229 Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Indonesia

Bappebti menetapkan 229 kripto yang dapat diperdagangkan pada pasar fisik aset kripto di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Perdagangan kripto di Indonesia selama ini telah diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memastikan segala transaksinya aman dan terlindungi. 

Hingga saat ini, Bappebti telah menetapkan ada 229 kripto yang dapat diperdagangkan pada pasar fisik aset kripto di Indonesia. Peraturan ini sudah berlaku pada 17 Desember 2020.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ada 229 aset kripto yang diizinkan untuk diperjualbelikan di dalam negeri. 

"Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” dalam keterangan resmi Bappebti, seperti dikutip Senin (24/1/2022).

Dengan diberikannya izin terhadap 299 aset kripto, pihaknya wajib melakukan larangan transaksi untuk kripto lain yang tidak mendapat izin atau tidak masuk ke dalam daftar kripto yang boleh diperdagangkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang mulai merambah pada investasi kripto.

Dalam 229 kripto yang boleh diperdagangkan itu, di antaranya ada Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/Ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Cardano, dan Solana. 

Meskipun begitu, dalam peraturan tersebut dijelaskan pedagang fisik kripto dapat mengajukan usulan penambahan jenis kripto kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka Aset Kripto untuk ditetapkan dalam daftar kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Kripto pada 24 Januari 2022

Sebelumnya, harga Bitcoin, Ethereum dan jajaran kripto teratas beranjak naik sedikit demi sedikit pada Senin pagi, 24 Januari 2022. Kripto yang pada sesi perdagangan hari sebelumnya melemah, hingga saat ini terlihat menguat meskipun sedikit.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Senin pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat dalam satu hari terakhir sebesar 0,94 persen. Meskipun begitu, dalam sepekan, BTC masih meradang cukup besar yaitu 18,04 persen.

Saat ini, harga BTC masih berada di level USD 35.392,35 per koin atau setara Rp 507,1 juta (asumsi kurs Rp 14.329 per dolar AS). 

Ethereum (ETH) sebagai kripto terbesar kedua juga sedikit menguat sebesar 1,75 persen dalam satu hari terakhir, tetapi masih melemah dalam sepekan sebesar 27,29 persen. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.435,20 per koin. 

Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), meskipun sedikit turun, tetapi masing-masing harganya masih stabil. USDT masih berada di level USD 1,00, sedangkan USDC sedikit menurun ke level USD 0,9997 per koin.

Selanjutnya, Binance coin (BNB) yang juga ikut menguat dalam 24 jam terakhir sebesar 3,22 persen. Namun, masih melemah dalam sepekan sebesar 26,28 persen. Hal itu membuat BNB berada di level USD 368,29 per koin. 

Sedangkan, Cardano (ADA) mulai menguat juga sebesar 0,50 persen dalam 24 jam terakhir. Namun, dalam sepekan masih menunjukkan grafik merah yaitu 23,84 persen. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 1,07 per koin.

Terakhir, Solana (SOL) hari ini sedikit menguat sebesar 1,02 persen dalam satu hari terakhir dan dalam sepekan meradang sebesar 35,59 persen. Saat ini harga SOL berada di level USD 95,18 per koin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.