Sukses

Bantahan Richard Eliezer Cs soal Pernyataan Ferdy Sambo di Sidang Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo duduk sebagai saksi terhadap terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah berlangsung kemarin, Rabu 7 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo duduk sebagai saksi terhadap terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempertanyakan kebenaran pernyataan saksi Ferdy Sambo sebelum menutup sidang konfrontasi terhadap terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sidang ditutup pukul 17.17 WIB pada Rabu 7 Desember 2022.

Pernyataan pertama dari terdakwa Kuat Maruf yang mengatakan pernyataan saksi Ferdy Sambo ada yang salah terkait pemanggilan ajudan.

"Ada yang salah yang mulia, waktu dipanggil bukan hanya Joshua yang dipanggil, tapi Om Ricky juga ikut dipanggil," ujar Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 7 Desember 2022.

Selanjutnya, pembantahan paling banyak dari terdakwa Richard Eliezer, di mana, dirinya memiliki lima bantahan.

Menurut Richard, Ferdy Sambo tidak pernah menyuruh dirinya mem-back up atau menanyakan apakah dirinya siap atau tidak untuk menembak Brigadir Joshua.

"Banyak yang salah yang mulia. Pertama, pada saat di lantai 3 rumah saguling. Tidak ada kata-kata dari beliau ‘apakah kamu siap membackup saya’ ataupun ‘menanyakan kepada saya ‘kamu siap gak nembak kalau Yosua melawan?’, itu tidak ada dan tidak pernah yang mulia. Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu beliau juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang akan dijelaskan di Duren Tiga yang mulia," papar Richard Eliezer.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bantahan Selanjutnya

Pembantahan kedua terkait pemberian amunisi. Richard mengatakan Ferdy Sambo memberi satu kotak amunisi dan menyuruhnya untuk menambahkannya sebelum menembak Brigadir J.

Richard juga mengatakan jika CCTV tidak rusak atau hilang, maka semua akan terlihat jelas.

"(Kedua) lalu beliau tadi membantah yang mulia, tentang pemberian amunisi di lantai 3 karena pada saat itu beliau memberikan saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya. Seandainya cctv di lantai 3 tidak hilang atau tidak rusak, pasti bisa memunculkan lebih jelas yang mulia," kata dia.

Pembantahan ketiga terkait Ferdy Sambo tidak pernah konfirmasi kepada Brigadir Yoshua tentang kejadian di Magelang, Jawa Tengah saat berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut dia, Ferdy Sambo langsung menarik leher Brigadir Yoshua dan mendorong serta menyuruhnya berlutut.

"(Ketiga) terus untuk yang di Duren Tiga yang mulia, tidak ada konfirmasi kepada almarhum Yoshua pada saat di Duren Tiga. Karena pada saat almarhum Yosua masuk, beliau langsung menarik almarhum Yosua di leher almarhum dan mendorong ke depan serta menyuruhnya berlutut yang mulia," ungkap Richard.

 

3 dari 4 halaman

Bantahan Selanjutnya

Pembantahan keempat terkait perintah Ferdy Sambo. Richard mengatakan Ferdy Sambo tidak pernah memerintahkan untuk menghajar, melainkan untuk menembak Brigadir Yoshua.

"(Keempat) dan ada kata-kata beliau yang tentang menghajar, tidak benar yang mulia. Karenakan yang sebenarnya beliau mengatakan kepada saya dengan keras teriak juga, dia mengatakan kepada saya 'woi kau tembak, kau tembak, cepat kau tembak'", kata Richard.

Pembantahan kelima atau terakhir terkait Richard melihat bahwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir Yoshua. Serta Richard tidak pernah menembak Brigadir Yoshua sebanyak lima kali.

"(Kelima) lalu yang terakhir yang mulia, saya melihat beliau menembak ke arah Yosua dan saya juga tidak menembak sebanyak 5 kali," tutup Richard.

 

4 dari 4 halaman

Bantahan Terdakwa Lainnya

Kemudian, terdakwa Ricky Rizal juga membantah pernyataan saksi Ferdy Sambo dengan tiga bantahan.

Ricky mengatakan dirinya bergabung di Divpropam Polri pada 2021 bukan 2020. Kemudian dirinya ditugaskan di Magelang sendiriam pada Mei 2021, sebelum Kuat Maruf bergabung di Mei 2022.

"Mohon izin yang mulia, ada beberapa yang saya tanggapi yang mulia. Terkait untuk bergabung kembali Divpropam 2021 bukan 2020. Terus ditugaskan ke Magelang sekitar Mei 2021 itu sendiri yang mulia. Tidak langsung dengan Kuat Ma’ruf, karena Kuat Ma’ruf baru bergabung bulan Mei 2022," kata Ricky.

Ricky Rizal juga mengatakan saat dirinya diperiksa sebagai saksi, sudah memberitahu bahwa dia yang menghubungi patwal untuk mengawal dari Magelang hingga ke Jakarta.

"Untuk patwal memang di pemeriksaan kami sudah menegaskan bahwa saya yang menghubungi patwal dari magelang dna itu udah menjadi kebiasaan perangkat untuk menyiapkan mobil dan lain sebagainya," ucap dia.

"Satu lagi yang mulai, untuk posisi pada saat terjadi penembakan di rumah Duren Tiga, seingat saya tidak sejajar seperti yang disampaikan oleh Pak Ferdy Sambo karena saya seingat saya ada di belakang. Seingat saya juga saudara Kuat Ma’ruf juga tidak sejajar, kami ada di belakang yang mulia," tandas Ricky.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.