Sukses

Hore Seluruh PNS Bakal Peroleh Pulsa Telepon Rp 200 Ribu per Bulan Terhitung 2021

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menaikkan besaran uang pulsa telepon PNS Kemenkeu. Tujuannya mendorong kinerja di tengah pandemi,

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan kepada seluruh PNS di kementerian/lembaga. Kebijakan ini bukan hanya berlaku di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu saja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya akan menaikkan besaran uang pulsa PNS Kemenkeu untuk mendorong kinerja di tengah pandemi, yang mana menerapkan prinsip flexible working space (kerja di mana saja). 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani membenarkan pemberian pulsa ini dilakukan untuk seluruh PNS.

"Ya, berlaku untuk semua kementerian/lembaga," ujar Askolani saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu 23 Agustus 2020.

Ia menambahkan, sebelumnya Kemenkeu sudah menganggarkan uang pulsa sebesar Rp 150 ribu untuk 2021. Dananya dari anggaran sarana dan prasarana IT.

Namun dengan kondisi seperti sekarang, maka Kemenkeu terus menyesuaikan. "Sekarang sudah berlaku Rp 150 ribu, dan akan di-update jadi Rp 200 ribu," ucap Askolani.

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sering Rapat Virtual

Sebelumnya, Yusman, salah satu pegawai Direktorat Surat Utang Negara Kemenkeu mengusulkan agar uang pulsa bagi PNS Kemenkeu dinaikkan.

Hal ini dikarenakan rapat via platform meeting virtual hampir setiap hari dilakukan. Alhasil, pulsa yang terpakai juga melonjak.

"Pekerjaan apa pun terus kami respons walaupun itu hari libur, Sabtu atau Minggu. Karena persiapan penerbitan selalu memakan waktu dan persiapan yang cukup kompleks, maka mau tidak mau work life balance kami terganggu," ujar Yusman.

"Belum lagi koordinasi yang kami lakukan melalui Zoom itu sehari bisa 3 sampai 4 kali rapat minimal waktu -2 jam, sehingga biaya pulsa pun menjadi melonjak," lanjut dia.

3 dari 4 halaman

PNS Kemenkeu Bakal Dapat Pulsa Telepon

Menteri Keuangan tengah mengkaji pemberian pemberian pulsa untuk para PNS di lingkungan Kemenkeu. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang menerapkan flexible working space (FWS) sebagai langkah new normal atau kebiasaan baru di lingkungan Kemenkeu.

Dengan FWS, maka seluruh pegawai Kemenkeu bisa memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawainya. Untuk itu, beberapa pegawai Kemenkeu mengusulkan adanya pemberian uang pulsa untuk menunjang FWS ini.

Menanggapi itu, Menkeu Sri Mulyani meminta kepada pejabat terkait untuk mempertimbangkan aspirasi mengenai pemberian pulsa kepada pegawai Kementerian Keuangan.

Menurut dia, banyak anggaran yang tidak terpakai karena COVID-19 bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan aspirasi tersebut.

"Cuma tadi yang biaya pulsa tolong dipikirkan. Saya sudah mengatakan toh kita kan, anggaran kita banyak yang nggak kepakai untuk tadi untuk snack meeting, untuk traveling, kalau Yusman harusnya DJPPR kan belanja kita untuk marketing lah, untuk apalah itu kan enggak ada sekarang, ya sudah dipakai untuk bayar pulsa kamu saja pasti bisa kalau cuma Rp 300 ribu, itu menurut saya policy dari pimpinan saja," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menilai pemenuhan biaya pulsa untuk pegawai Kemenkeu perlu diberikan. Apalagi bagi yang bekerjanya terbukti melebihi jam kantor.

"Menurut saya apa yang kamu minta fair, Rp 300 ribu tolong lihat saja dari sisi anggaran DJPPR, terutama untuk tim yang harus kerja extra hours ya mestinya bisa diberikan tambahan uang pulsanya," jelas dia.

4 dari 4 halaman

Penyesuaian

Menyambung permintaan pegawai Kemenkeu ini, Dirjen Anggaran Askolani mengatakan anggaran untuk kebutuhan pulsa sudah diperbaharui, yakni sebesar Rp 200 ribu.

“Update-nya Rp 200 ribu, cukup itu sudah kita hitung,” tandasnya.

Sebelumnya, diketahui Kemenkeu sudah menganggarkan uang pulsa sebesar Rp 150 ribu untuk tahun 2021. Di mana dananya berasal dari anggaran sarana dan prasarana IT. Namun dengan kondisi saat ini, maka Kemenkeu terus melakukan penyesuaian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.