Sukses

Berhadiah Umroh, Yuk Ikuti Kompetisi Video Berhaji Selagi Muda

Kamu cukup membuat video keuntungan berhaji selagi muda.

Liputan6.com, Jakarta - Menunaikan ibadah Haji merupakan kewajiban umat Islam dan tercantum dalam Rukun Islam yang ke-5. Umumnya keinginan atau kesempatan untuk berhaji muncul ketika menjelang atau bahkan saat sudah berusia senja, saat seseorang sudah mampu melaksanakannya.

Ibadah Haji sendiri adalah rangkaian kegiatan ibadah dan ziarah ke kota suci Mekkah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Artinya seluruh rangkaian kegiatan peribadahan dalam Haji tersebut selain membutuhkan kemampuan finansial, juga sangat memerlukan kemampuan fisik, energi, dan stamina yang mumpuni. Alangkah idealnya apabila umat muslim dapat rangkaian melaksanakannya di usia muda.

Berangkat dari latar belakang itulah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 21 Agustus 2019 lalu meluncurkan Kompetisi Video MINA BISA. Kegiatan yang berhadiah Umroh ini ditujukan untuk mensosialisasikan Gerakan Mari Tunaikan Haji Selagi Muda (MINA) dalam upaya meningkatkan kesadaran generasi muda Indonesia untuk memperoleh informasi dan mendapatkan porsi haji selagi muda, melalui saluran-saluran yang telah disiapkan oleh pemerintah.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Selanjutnya

Menurut Anggota BPKH RI Bidang Operasional A. Iskandar Zulkarnai, kesadaran generasi muda untuk merencanakan haji selagi muda sangatlah penting. Hal itu berbanding lurus dengan kemudahan-kemudahan untuk mendapatkan porsi haji yang ditawarkan oleh pemerintah.

“Melalui setoran tunai 25 juta dan merencanakannya melalui pembukaan rekening tabungan haji di seluruh Bank Syariah di Indonesia, mereka sudah bisa merencanakan haji atau langsung mendapatkan porsi haji," ungkap dia.

Kompetisi Video MINA BISA dipandang efektif menjadi kegiatan sosialisasi dan edukasi Gerakan MINA, mengingat maraknya pemanfaatan media digital di kalangan generasi muda dalam mendiseminasikan informasi. Kreatifitas dan kemerdekaan berkreasi sesuai dengan “Cara” dan “Bahasa” yang mereka pahami di lingkungannya dapat menghasilkan penetrasi yang efektif dalam menyampaikan pesan tentang berhaji selagi muda.

 

 

3 dari 6 halaman

Selanjutnya

Ia menambahkan bahwa bentuk kegiatan tersebut merupakan upaya untuk menanamkan nilai positif semangat ibadah bagi generasi muda, khususnya dalam merencanakan ibadah haji. Terlebih di usia muda, fisik akan lebih mampu dalam menjalankan rangkaian ibadah haji.

“Kami mengundang sebanyak-banyaknya peserta untuk turut berpartisipasi dalam kompetisi ini, karena 3 (tiga) pemenang utama dengan video terbaik berdasarkan penilaian dewan juri yang salah satunya adalah Ustadz Erick Yusuf, akan mendapatkan hadiah UMROH ke tanah suci” pungkas Iskandar Zukarnain.

4 dari 6 halaman

Syarat dan Ketentuan:

Kepesertaan Kompetisi Video Mari Tunaikan Haji Selagi Muda, BISA! Wajib memilih satu diantara 2 (dua) tema utama yang ditawarkan oleh Panitia Kompetisi yaitu Haji Muda Itu Keren dan Haji Millenial, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Durasi video minimal 3 menit dan maksimal 5 menit dengan tema #hajimudaitukeren atau #hajimilenial

2. Peserta harus merekam/membuat videonya sendiri dan tidak bisa diwakilkan orang lain

3. Peserta dilarang mempromosikan atau mengiklankan suatu instansi lain selain BPKH dalam video yang dilombakan

4. Peserta diwajibkan untuk memilih kategori perlombaan; Siswa SMA/setara atau umum

5. Peserta wajib mengikuti mengikuti kanal media sosial (like, subscribe, share)

a. Youtube: Lomba Video BPKH/BPKH RI

b. IG: @BPKHRI

c. FB: BPKH RI

d. Twitter: @BPKHRI

6. Konten video tidak boleh melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), tidak mengandung unsur SARA ataupun politik

7. Bila konten video melanggar ketentuan yang ada, panitia berhak untuk tidak menayangkan video yang masuk dalam kategori tersebut

8. Peserta diperbolehkan mengirimkan lebih dari 1 video

9. Konten video harus original atau belum pernah dipublikasikan

10. Peserta wajib membuka rekening tabungan Haji minimal Rp. 50.000, tergantung dengan ketentuan masing-masing bank

11. Peserta juga dapat melakukan setoran tunai sejumlah Rp. 25.000.000 untuk mendapatkan langsung antrian berangkat Haji dan akan mendapatkan poin tambahan

12. Pembukaan rekening tabungan dapat dilakukan di seluruh bank syariah di Indonesia

13. Format video adalah mov/avi/mp4 dengan resolusi minimal 720p

14. Peserta mengunggah video tersebut ke akun Instagram dan youtube pribadi peserta

5 dari 6 halaman

Selanjutnya

16. Peserta wajib menyertakan caption menarik pada postingannya minimal 300 kata

17. Peserta wajib menyertakan poster digital (ukuran 1920 x 1080 pixel) dari video yang dikompetisikan, dengan format JPEG dan kualitas HD

18. Peserta melakukan submission link URL video tersebut ke microsite www.hajimudaitukeren.com

19. Batas submission sampai dengan tanggal 21 September 2019 pukul 23.59 WIB

20. Karya video yang masuk akan melalui proses screening terlebih dahulu sebelum diupload oleh pihak panitia

21. Video yang masuk dalam penjurian adalah video yang diupload oleh panitia di akun resmi Youtube: BPKH RI, bukan dari kanal media sosial peserta lomba

22. Peserta dapat meminta/memberikan dukungan terhadap video yang diikutsertakan melalui galeri video di microsite

23. Penilaian lomba video ini berdasarkan: kreatifitas (30%) + Kesesuaian dengan tema/rukun (30%) + Jumlah likes di galeri microsite (20% )+ setoran porsi haji (20%)

24. Lomba video ini tidak berlaku bagi seluruh panitia yang terlibat dalam acara ini

25. Jumlah hadiah yang diterima pemenang akan dipotong pajak

26. Keputusan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

27. Video yang memenangi lomba ini akan menjadi hak cipta panitia

6 dari 6 halaman

Tentang BPHK

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.