Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu pendapatan yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia setiap tahunnya. Namun, di balik kegembiraan menerima THR, terdapat kewajiban perpajakan yang perlu dipahami agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari. Memahami cara menghitung pajak THR menjadi krusial bagi setiap karyawan.
Sebagai bentuk penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur, THR secara otomatis menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan berbagai peraturan untuk memastikan pemotongan pajak ini berjalan sesuai ketentuan. Hal ini berlaku untuk semua karyawan yang menerima tunjangan tersebut.
Sejak Januari 2024, terdapat perubahan signifikan dalam metode perhitungan PPh 21, termasuk untuk THR, dengan diperkenalkannya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan dan menggeser perilaku pembayaran pajak agar lebih terdistribusi sepanjang tahun.
Advertisement
Pihak yang Wajib dan Terkena Pajak THR
Pada dasarnya, pajak atas THR merupakan tanggung jawab karyawan sebagai penerima penghasilan, namun pemotongan dan penyetorannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Karyawan/Pekerja (Wajib Pajak Orang Pribadi)
Setiap karyawan atau pekerja yang menerima THR merupakan wajib pajak pribadi yang dikenakan pajak atas penghasilan tersebut. THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Pajak ini akan dikenakan jika jumlah penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun. Apabila besar THR ditambah dengan penghasilan neto setahun hasilnya di bawah PTKP, maka THR yang diterima tidak dikenakan pajak.
Pemberi Kerja (Perusahaan atau Instansi Pemerintah)
Perusahaan atau instansi pemerintah yang memberikan THR memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas THR sebelum diserahkan kepada karyawan. Pemotongan PPh 21 atas penghasilan tidak teratur, termasuk THR, dilakukan oleh pemberi kerja dan disetorkan ke kas negara.
Karyawan Swasta
THR bagi karyawan swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pajak ini ditanggung oleh penerima (karyawan), kecuali jika perusahaan memiliki kebijakan gross-up (pajak ditanggung perusahaan).
Meskipun ada usulan dari serikat buruh untuk membebaskan THR dari pajak, pemerintah menegaskan bahwa THR tetap menjadi objek PPh Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
THR bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21). Namun, untuk THR ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pajak penghasilannya ditanggung oleh pemerintah. Ini berarti nominal THR yang diterima oleh ASN tidak dipotong pajak.
Advertisement
Dasar Hukum dan Mekanisme Perhitungan Pajak THR
Pengenaan pajak atas THR tidak diatur dalam satu regulasi khusus, tetapi mengacu pada beberapa aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 21 yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, termasuk penghasilan tidak rutin seperti THR.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang menyatakan THR termasuk objek pemotongan PPh 21 sebagai penghasilan tidak tetap.
Mekanisme Perhitungan
Mulai Januari 2024, perhitungan PPh 21 atas THR menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan. THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur.
Pajak dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto (penghasilan teratur dan tidak teratur) yang diterima pegawai pada masa saat THR dibayarkan, yaitu gabungan antara gaji dan THR. Penggabungan ini memastikan bahwa semua penghasilan dipertimbangkan dalam perhitungan pajak yang tepat.
Tarif pajak atas THR didasarkan pada tarif pajak penghasilan pribadi yang berlaku progresif. Semakin tinggi pendapatan tahunan karyawan, semakin besar persentase tarif pajaknya.
Tarif progresif PPh 21 meliputi:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun.
- 15% untuk penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per tahun.
- 25% untuk penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun.
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.
- 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
TER terbagi dalam tiga kategori (A, B, dan C) berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8414164/original/000004000_1782298740-Cek_fakta_-_rumor_ukraina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7676875/original/060602200_1780471869-Tugas__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8406223/original/090481000_1782289085-cek_fakta_-_insentif_guru_asn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256117/original/079954000_1781147945-Tugas__29_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/98/original/064466600_1470996248-IMG_20151206_113422.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5513260/original/010116400_1772007770-006446100_1680078026-money-gbed170cd0_1920_1_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263365/original/096832600_1781914237-063_2282418040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258625/original/008972500_1781391455-000_B6Z46X3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262510/original/043477700_1781827837-AP26169828495121-Kanada_Piala_Dunia_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542959/original/069384900_1775008055-Italia_vs_Bosnia-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264262/original/083963700_1782102827-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263474/original/094364200_1781931705-paraguay.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8415599/original/012053300_1782300444-turki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263847/original/059626700_1782021744-000_B7RA6W8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263738/original/072928200_1781986742-Crysencio_Summerville.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259148/original/073901100_1781485988-diallo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511529/original/034050200_1771911797-IMG-20260224-WA0035.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4456475/original/038630400_1686114901-20230607-RUU-PPRT-Faizal-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4549094/original/005874400_1692787188-20230823-Demo-PRT-Tallo-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3395864/original/059660200_1615183803-20210308-AKSI-HARI-PREMPUAN-di-Kawasan-Patung-Kuda-herman-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4376004/original/006446100_1680078026-money-gbed170cd0_1920_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4392354/original/038664200_1681288233-mufid-majnun-P4ONXslEkxM-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5502474/original/005287600_1770982249-WhatsApp_Image_2026-02-13_at_16.35.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4969884/original/096779400_1729001405-20241015-Calon_Wamen-ANG_12.jpg)