Sukses

Waspada Modus Penipuan Ibadah Haji Tanpa Antrean, Kemenag Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengklaim iming-iming pemberangkatan ibadah haji tanpa antrean yang beredar di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap modus penipuan dengan iming-iming pemberangkatan ibadah haji tanpa antrean yang beredar di media sosial.

Dalam iklan yang diunggah pada platform media sosial X (dulunya Twitter), tertera penawaran dengan klaim pemberangkatan haji tanpa antrean melalui kuota khusus dan bisa menggunakan visa petugas haji atau pun visa ziarah dengan mematok tarif sekitar 310 juta rupiah.

Dibandingkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang perlu dibayarkan sebesar 56 juta rupiah, biaya non-antrean ini jelas berkali-kali lipat lebih besar.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief dilansir dari Antara, Rabu (24/4/2024).

Hilman menegaskan bahwa visa yang digunakan untuk ibadah haji hanya visa haji. Masyarakat selaku jemaah diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran haji yang mengklaim visa di luar ketentuan resmi yang ditetapkan Arab Saudi. 

Selain iming-iming tanpa antrean, modus penipuan ini juga menawarkan proses penerbitan visa dalam waktu singkat. Di sisi lain, Kemenag tengah melakukan pemvisaan jamaah calon haji reguler yang telah terdata dalam sistem Sikohat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Seputar Visa Haji dan Tingginya Permintaan Masyarakat

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut penuturan Hilman, antrean ibadah haji memang sangat tinggi mengingat besarnya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

"Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji," ujar Hilman.

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.