Sukses

Bacakan Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo: Kehidupan Saya Sekejap Terperosok dalam Nestapa

Dalam nota pembelaannya, Ferdy Sambo menuturkan, kehidupannya berubah dalam sekejap setelah terseret kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam nota pembelaannya, Ferdy Sambo menuturkan, kehidupannya berubah dalam sekejap setelah terseret kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat, dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ferdy Sambo mengatakan, sudah 165 hari dirinya berada dalam tahanan atas perkara tersebut. Selama dalam tahanan, Fery Sambo mengaku, kehilangan kemerdekaan, termasuk tidak bisa berkumpul dengan keluarga dan kerabat.

"Jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan. Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan, sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," ucap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengaku, menyesal dengan tindakan yang dilakukan hingga akhirnya merenggut nyawa Brigadir J.

"Demikianlah penyesalan kerab tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," tutur Ferdy Sambo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.