Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar KPK Buka Lowongan Penyuluh Antikorupsi untuk Napi Koruptor di Atas Rp 1 Miliar

Beredar di media sosial postingan lowongan pekerjaan sebagai penyuluh antikorupsi bagi napi koruptor di atas Rp 1 miliar dari KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan lowongan pekerjaan sebagai penyuluh antikorupsi bagi napi koruptor di atas Rp 1 miliar dari KPK. Postingan ini ramai dibagikan sejak tengah pekan kemarin.

Salah satu akun yang mengunggahnya bernama Aden Untung. Dia mempostingnya di Facebook pada 25 Agustus 2021.

Dalam postingannya terdapat gambar dengan logo KPK dengan narasi sebagai berikut:

"Lowongan

Penyuluh Antikorupsi

Syarat:

1. Pernah korupsi di atas Rp 1 Miliyar2. Berkelakuan baik3. Hampir rampung jalani masa hukuman4. Lulus Tes Psikologi

Kirimkan berkas lamaran kepada:

Wawan Wardiana

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jln. Kuningan Persada Kav-4, Jakarta 12950"

Selain itu akun tersebut menambahkan narasi:

"Benarkah ini dari KPK.?

Kalau benar maka Indonesia diambang kehancuran.. kehancuran moral.."

Lalu benarkah KPK membuka lowongan penyuluh antikorupsi bagi napi koruptor di atas Rp 1 miliar?

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "KPK: Lowongan Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi Hoaks" yang tayang 26 Agustus 2021. Berikut isi artikelnya:

"Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pamflet digital yang menyebut adanya lowongan bagi narapidana korupsi menjadi penyuluh antikorupsi adalah tidak benar alias hoaks.

Melalui akun twitter resmi @KPK_RI, mereka meluruskan terkait beredarnya pamflet digital yang menyebut jika lembaga antirasuah tersebut tengah membuka lowongan penyuluh antikorupsi, yang dimana turut mencatut nama Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

"[KLARIFIKASI] KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," dikutip lewat Akun twitter @KPK_RI, Kamis (25/8/2021).

Dalam unggahan tweet nya, KPK menjelaskan, pelibatan para napi koruptor hanya untuk menjajaki kemungkinan memberikan testimoni sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat," lanjut dia.

Karena, KPK menjelaskan untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

"KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau informasi@kpk.go.id," tulis akun tersebut.

Sebelumnya, KPK menjelaskan, para narapidana atau napi koruptor hanya dilibatkan dalam program antikorupsi, bukan sebagai penyuluh. Ada tujuh narapidana yang lolos skrining untuk dilibatkan dalam program anti korupsi.

Adapun KPK telah dua kali menggelar kegiatan Penyuluhan Antikorupsi bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Maret 2021 di Lapas Sukamiskin dan Selasa, 20 April 2021 di Lapas Tangerang.

"Dari dua kegiatan tersebut, terdapat tujuh narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," jelas Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada Liputan6.com, Minggu (22/8/2021).

Dia menyebut, para narapidana korupsi hanya akan diminta memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melakukan korupsi.

"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," kata Ipi.

Ipi menyebut, siapapun bisa menjadi agen antikorupsi, termasuk napi korupsi. Menurut dia, yang terpenting mereka memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta dapat menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi.

"KPK memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi," ucap dia.

Dia menjelaskan, agen antikorupsi berbeda penyuluh antikorupsi. Sebab, mereka harus mendapatkan pengakuan kompetensi untuk menjadi penyuluh antikorupsi.

"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," tutur Ipi."

Sumber:

https://www.liputan6.com/news/read/4641507/kpk-lowongan-napi-koruptor-jadi-penyuluh-antikorupsi-hoaks?utm_source=FB&utm_medium=Post&utm_campaign=FB_acung&fbclid=IwAR2I0rhNNyfjBwpFmoQyDDdMjkjjJS36YQCfMdgv9fFopTLupElP4PTmWS0

https://twitter.com/KPK_RI/status/1430485742929661958/photo/1

https://www.kominfo.go.id/content/detail/36608/hoaks-informasi-lowongan-koruptor-jadi-penyuluh-antikorupsi-mengatasnamakan-kpk/0/laporan_isu_hoaks

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Postingan yang menyebut KPK membuka lowongan penyuluh antikorupsi bagi napi koruptor di atas Rp 1 miliar adalah hoaks.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.