Sukses

Cek Fakta: Surat untuk PNS dan Non-PNS Ini Bukan dari BKN

Surat itu juga ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah. Bahkan, ada cap berwarna biru dengan logo BKN.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat yang mencatut Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). Surat tertanggal 19 Januari 2021 diklaim sebagai pendataan pegawai PNS dan Non PNS Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2021.

Surat itu juga ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah. Bahkan, ada cap berwarna biru dengan logo BKN.

Dalam surat, para pegawai PNS dan Non PNS diharusnya mengisi identitas diri, seperti nama, jenis kelamin, jabatan, alamat rumah, nomor ponsel, hingga Nomor Induk Pegawai. Kemudian, identitas diri itu dikirimkan melalui email pendataan. pusdatin.bkn@gmail.com.

Surat edaran itu memiliki nomor: SE/36.20/BKN/2021. Dengan meminta identias diri, BKN --dalam surat itu-- berharap bisa mempererat para pegawainya.

Lalu, benarkah surat itu berasal dari BKN untuk PNS dan Non-PNS? Simak penelusurannya di halaman berikut.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Untuk membuktikan klaim tersebut, Cek Fakta Liputan6.com menghubungi Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono. Dia pun membantah surat yang beredar itu.

"Tidak benar itu. Hoaks," katanya melalui WhatsApp, Kamis (28/1/2021).

Paryono juga mengirimkan foto bantahan dari pihak BKN seperti di bawah ini:

Bukan produk BKN

Selanjutnya, Cek Fakta Liputan6.com juga memeriksa Facebook resmi BKN. Di sana ada bantahan soal surat edaran tersebut yang ditandai dengan 'Bukan Produk BKN'.

"#SobatBKN, beredar surat mengenai pendataan PNS dan Non PNS. Surat itu bukan produk BKN. Waspada hoaks," begitu penjelasan di Facebook resmi BKN.

 

#SobatBKN, beredar surat mengenai pendataan PNS dan Non PNS. Surat itu bukan produk BKN. Waspada hoax

Posted by Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia on Tuesday, January 26, 2021
3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Surat edaran yang diklaim berasal dari BKN untuk PNS dan Non-PNS merupakan informasi hoaks. Surat itu palsu dan tidak dikeluarkan oleh BKN.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.