Sukses

Cek Fakta: Hoaks MUI Haramkan Masako, Sasa, Ajinomoto dan Bumbu Indomie Goreng karena Mengandung Babi

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim MUI menetapkan Masako, Sasa, Ajinomoto dan bumbu Indomie goreng haram karena mengandung babi

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan penyedap rasa Masako, Sasa Ajinomoto dan bumbu Indomie goreng haram karena mengandung babi.

Informasi MUI menetapkan Masako, Sasa, Ajinomoto dan bumbu Indomie goreng haram karena mengandung babi beredar di aplikasi percakapan WhastApp berupa tangkapan layar yang didalamnya terdapat logo MUI dan tulisan sebagai berikut:

"DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAKAN/MAKANAN YG MENGANDUNG BABI ATAU BARANG HARAM

SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI:

1. Masako; positif (mengandung babi);

2. Micin sasa; positif (mengandung babi);

3. Mincin ajinomoto positif (mengandung babi);

4Indomie goreng bumbunya ppositif (mengandung babi);

MUI Rilis 10 Desember 2020

TOLONG DI SHARE KE GRUP LAIN ATAU KPD TEMAN2 SEBANYAK MUNGKIN SESAMA MUSLIM SAMBIL BERIBADAH"

Benarkah MUI menetapkan Masako, Sasa, Ajinomoto dan bumbu Indomie goreng haram karena mengandung babi? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Simak Video Berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim MUI menetapkan Masako, Sasa, Ajinomoto dan bumbu Indomie goreng haram karena mengandung babi, dengan menghubung pihak MUI untuk meminta konfirmasi.

Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, informasi klaim MUI menetapkan Masako, Sasa, Ajinomoto dan bumbu Indomie goreng haram karena mengandung babi adalah hoaks.

"Itu hoaks lama," kata Muti saat berbincang dengan Liputan6.com.

Muti mengungkapkan melalui Surat Pemberitahuan DN23/Dir/LPPOM MUI/XII/16 dan Surat Pemberitahuan DN32/Dir/LPPOM MUI/VIII/19, pihak MUI menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:

"1. Berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan Ketetapan Halal MUI dengan rincian sebagai berikut:

a. Produk MSG SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor Ketetapan Halal MUI 00060007870398 yang berlaku hingga tanggal 09 Juni 2022.

b. Tepung Bumbu SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor Ketetapan Halal MUI 00060020020502 yang berlaku hingga tanggal 21 Juli 2022.

c. Produk MASAKO, MSG AJINOMOTO, Tepung Bumbu SAJIKU dan Saos Tiram SAORI dari PT. Ajinomoto Indonesia, dengan nomor Ketetapan Halal MUI 00060008910908 yang berlaku hingga tanggal 23 Juli 2021.

d. Produk INDOMIE Mi Instan Goreng dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., dengan nomor Ketetapan Halal MUI I 00090000300799 yang berlaku hingga tanggal 12 November 2021.

e. Produk ROYCO dari PT. Unilever Indonesia Tbk., dengan nomor Ketetapan Halal MUI 00060046730108 yang berlaku hingga tanggal 07 April 2022.

2. Informasi yang disebut berasal dari Pondok Pesantren Wali Barokah, Burengan, Kediri, Jawa Timur dan disebarkan melalui media sosial dengan mengatasnamakan Pimpinan MUI, KH. Muhyiddin Junaidi, MA adalah tidak benar dan menyesatkan.

3. KH. Muhyiddin Junaidi, MA selaku pimpinan MUI telah memberikan klarifikasi dan keterangan tertulis pada tanggal 13 Mei 2019 dan menegaskan bahwa KH. Muhyiddin Junaidi, MA tidak pernah memposting dan atau menyebarkan informasi tersebut.

Selanjutnya untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI, kami persilakan kepada konsumen dan masyarakat untuk memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Android dan iOS. Jika konsumen dan masyarakat memiliki pertanyaan seputar produk bersertifikat halal MUI, kami persilakan untuk melayangkan pertanyaan ke Tim Customer Care kami di alamat email customercare@halalmui.org."

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, informasi MUI menetapkan Masako, Sasa, Ajinomoto dan bumbu Indomie goreng haram karena mengandung babi adalah hoaks.

Berdasarkan hasil audit dan penelusuran bahan yang dilakukan MUI, tidak ditemukan adanya kandungan babi pada produk tersebut sehingga MUI mengeluarkan Ketetapan Halal MUI

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.