Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar BPOM Halangi Penyuntikan Vaksin Corona Covid-19

Beredar di media sosial postingan berisi klaim tentang vaksin virus corona covid-19 yang dihalangi oleh BPOM. Klaim ini ramai dibagikan akhir bulan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan berisi klaim tentang vaksin virus corona covid-19 yang dihalangi oleh BPOM. Klaim ini ramai dibagikan akhir bulan lalu.

Salah satu yang mempostingnya adalah akun bernama Wady Afriadi. Dia mengunggahnya pada 29 Oktober 2020.

Berikut isi postingannya,

"Vaksin korona sudah siap diberikan, eh skrg terhalang oleh BPOM"

Lalu benarkah vaksin corona covid-19 tidak bisa diberikan karena dihalangi BPOM?

 ** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran fakta:

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "BPOM Ungkap Syarat Emergency Use Authorization pada Vaksin COVID-19 di Indonesia" yang tayang 23 Oktober 2020 di Liputan6.com.

Dalam artikel itu BPOM menjelaskan vaksin covid-19 bisa disuntikkan jika sudah ada Emergency Use Authorization (EUA). EUA merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin yang belum mendapatkan izin edar keadaan darurat atau emergensi.

"Pengambilan keputusan pemberian EUA itu berdasarkan risk-benefit analysis. Tentunya melihat bahwa harus lebih besar manfaat dari risiko," kata Direktur Registrasi Obat BPOM, Lucia Rizka Andalusia.

Ada beberapa aspek yang BPOM nilai untuk memberikan EUA, kata Lucia, yakni dengan melakukan evaluasi data mutu, data klinis, serta informasi lain terkait dengan hal tersebut. Ini dasar pemberian EUA untuk vaksin tersebut," katanya menambahkan.

Selain itu, BPOM tidak sendiri alam menentukan suatu vaksin bisa mendapatkan persetujuan EUA, Komisi Nasional Penilai Obat dan pakar di bidang vaksin akan turut serta. Lalu, Lucia juga menegaskan bahwa pemberian persetujuan EUA ada standar yang ditetapkan BPOM.

"Dalam melakukan evaluasi EUA BPOM memiliki standar dan kriteria khusus yang dibuat berdasarkan referensi dan standar internasional khususnya dari WHO," katanya.

Artikel lain dari Liputan6.com berjudul "BPOM Tegaskan Belum Ada Vaksin COVID-19 yang Dapat Izin Edar" yang tayang 29 Oktober 2020 juga membahas hal ini.

Dalam artikel tersebut ada penjelasan dari Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Togi Hutadjulu.

"Sampai saat ini belum ada vaksin COVID-19 yang mendapat izin edar. Semua kandidat vaksin COVID-19 yang ada masih dalam tahap pengembangan uji klinik maupun preklinik," ujarnya.

"Untuk mengetahui kemananan vaksin diperoleh dari data uji klinik dan preklinik baik dari manusia dan hewan. Nanti, dokumen tersebut akan diberikan ke kami lalu dievaluasi," katanya.

Ia juga menjelaskan BPOM bakal menerima dokumen mengenai data uji preklinik dan uji klinik 1 dan 2 vaksin Sinovac pada November. Lalu, bakal mendapatkan dokumen mengenai hasil uji klinik fase tiga dari Brasil sesudahnya.

Selain itu, Togi menerangkan bahwa kualitas produk juga menjadi perhatian. Sehingga bakal dilakukan evaluasi juga terhadap bahan aktif, zat lain serta fasilitas produksi.

"Ini semua menjadi bukti, akan dievaluasi apa memenuhi prasyarat atau tidak," katanya.

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Klaim yang menyebut BPOM menghalangi vaksin virus corona covid-19 adalah salah alias palsu. Faktanya hingga saat ini memang belum ada izin edar untuk vaksin covid-19.

BPOM memastikan vaksin boleh disuntikkan jika sudah ada izin EUA untuk keamanan.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.