Sukses

Cek Fakta: Hoaks Surat Pemprov Jawa Barat Minta Dana untuk Pengamanan Pilkada 2020

Surat tersebut juga meminta bantuan dana untuk pengamanan Pilkada 2020 diserahkan paling lambat pada 3 Oktober 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat yang ditujukan pada BUMN dan BUMD di Jawa Barat mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Surat tersebut terkait permintaan bantuan dana pengamanan Pilkada 2020.

Dalam surat tersebut Pemprov Jawa Barat meminta seluruh perusahaan termasuk BUMN dan BUMD untuk berpartisipasi menyumbang dana. Dicantumkan pula bantuan dana disalurkan pada rekening atas nama prbadi.

Surat tersebut juga meminta bantuan dana untuk pengamanan Pilkada 2020 diserahkan paling lambat pada 3 Oktober 2020. Surat itu juga ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 28 September 2020.

Lalu benarkah ada surat meminta perusahaan di Jawa Barat menyumbang dana untuk pengamanan Pilkada 2020?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri fakta dengan melihat akun @Jabarsaberhoaks yang dikelola Diskominfo Jabar. Di sana terdapat postingan sebagai berikut:

"SURAT PERMOHONAN BANTUAN DANA PENGAMANAN PILKADA TAHUN 2020 DARI GUBERNUR JAWA BARAT

FABRICATED CONTENT : Beredar salinan surat permohonan bantuan dana dari Gubernur Jawa Barat untuk pengamanan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Surat yang ditujukan kepada para pimpinan dan direksi BUMN/BUMD se Jawa Barat bernomor 110/808/2.1-BKD itu ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada tanggal 28 September 2020.

Di surat itu pun tercantum informasi rekening untuk pengiriman donasi atau bantuan yakni Bank Mandiri 182-00-0387119-1 atas nama Andi Akbar Putra dengan nomor kontak konfirmasi 081213781226 serta alamat email : aputra.4747@gmail.com.

Hasil verifikasi informasi oleh Jabar Saber Hoaks kabar tersebut adalah tidak benar.

HASIL PEMERIKSAAN FAKTA : Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa salinan surat tersebut adalah palsu. Berikut adalah klarifikasi lengkap Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat :

Dengan ini disampaikan bahwa surat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat kepada pimpinan perusahaan BUMN/BUMD adalah palsu. Berkaitan dengan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Biro Hukum.

(Setda Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM)

ANALISA/KESIMPULAN : Surat palsu tersebut sengaja dibuat dan disebar oleh sumber (pihak tertentu) untuk mengelabui khalayak jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Jabar Saber Hoaks mengajak warga masyarakat (khususnya pengguna media sosial) agar selalu teliti dan bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan turut serta menyebarluaskan kabar yang tidak jelas sumber dan faktanya, terlebih kabar tersebut dapat menimbulkan kegaduhan.

RUJUKAN KLARIFIKASI : Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat"

 
 
 
View this post on Instagram

SURAT PERMOHONAN BANTUAN DANA PENGAMANAN PILKADA TAHUN 2020 DARI GUBERNUR JAWA BARAT FABRICATED CONTENT : Beredar salinan surat permohonan bantuan dana dari Gubernur Jawa Barat untuk pengamanan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Surat yang ditujukan kepada para pimpinan dan direksi BUMN/BUMD se Jawa Barat bernomor 110/808/2.1-BKD itu ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada tanggal 28 September 2020. Di surat itu pun tercantum informasi rekening untuk pengiriman donasi atau bantuan yakni Bank Mandiri 182-00-0387119-1 atas nama Andi Akbar Putra dengan nomor kontak konfirmasi 081213781226 serta alamat email : aputra.4747@gmail.com. Hasil verifikasi informasi oleh Jabar Saber Hoaks kabar tersebut adalah tidak benar. HASIL PEMERIKSAAN FAKTA : Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa salinan surat tersebut adalah palsu. Berikut adalah klarifikasi lengkap Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat : Dengan ini disampaikan bahwa surat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat kepada pimpinan perusahaan BUMN/BUMD adalah palsu. Berkaitan dengan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Biro Hukum. (Setda Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM) ANALISA/KESIMPULAN : Surat palsu tersebut sengaja dibuat dan disebar oleh sumber (pihak tertentu) untuk mengelabui khalayak jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Jabar Saber Hoaks mengajak warga masyarakat (khususnya pengguna media sosial) agar selalu teliti dan bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan turut serta menyebarluaskan kabar yang tidak jelas sumber dan faktanya, terlebih kabar tersebut dapat menimbulkan kegaduhan. RUJUKAN KLARIFIKASI : Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat #jabarsaberhoaks #saringsebelumsharing #suratpermohonanbantuandanapilkada2020

A post shared by Jabar Saber Hoaks (@jabarsaberhoaks) on

3 dari 4 halaman

Kesimpulan:

Surat permohonan dana untuk pengamanan Pilkada 2020 dari Pemprov Jawa Barat adalah hoaks.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.