Sukses

Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran?

Beredar klaim bahwa pemerintah tidak melarang mudik lebaran. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang pemerintah yang memutuskan tidak melarang mudik beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan akun Facebook Diati Wuryandari pada 9 Mei 2020.

Akun Facebook Diati Wuryandari mengunggah video dari Kompas TV dengan judul "Pemerintah Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran".

"Pemerintah Putuskan Tak larang Mudik Lebaran...," tulis akun Facebook Diati Wuryandari.

Akun Facebook Diati Wuryandari telah 11 ribu kali dibagikan dan mendapat 32 komentar warganet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tentang pemerintah yang memutuskan tidak melarang mudik lebaran. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "pemerintah larang mudik".

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai larangan mudik lebaran di tengah pandemi virus corona COVID-19.

Satu di antaranya artikel berjudul "BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik" yang dimuat situs kompas.com pada 21 April 2020.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020). "Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini. Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik. "Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah. Diketahui, hingga Senin (20/4/2020), ada 6.760 kasus positif Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia. Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.

Liputan6.com juga menelusuri video berjudul "Pemerintah Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran" di situs berbagi video YouTube.

Hasilnya, terdapat video serupa yang diunggah Channel YouTube KOMPASTV pada 2 April 2020. Video tersebut berjudul "Tak Dilarang Mudik, Pemudik ODP Tetap Wajib Karantina 14 Hari".

Gambar Tangkapan Layar Video dari Channel YouTube KOMPASTV

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa awal April 2020 lalu, pemerintah belum memutuskan tidak melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini.

Meski tak ada larangan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mudik.

Sementara bagi masyarakat yang mudik dan berstatus ODP terkait Covid-19, maka diharuskan menjalani karantina 14 hari di kampung halaman.

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Klaim tentang pemerintah yang memutuskan tidak melarang mudik lebaran ternyata salah. Keputusan tidak larangan mudik memang pernah disampaikan pemerintah.

Namun belakangan, tepatnya pada 21 April 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi melarang mudik lebaran guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini