Sukses

Cek Fakta: TNI Tak Pernah Terbitkan Daftar Daerah Zona Merah Corona COVID-19

Viral kabar hoaks tentang TNI yang menerbitkan daerah zona merah virus corona atau COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang TNI yang menerbitkan zona merah daerah rawan terpapar virus corona aau COVID-19 beredar di media soaial.

Kabar ini beredar dalam sebuah gambar di aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis 27 Maret 2020.

Dalam gambar tersebut disebutkan bahwa ada 5 wilayah di DKI Jakarta yang masuk zona merah, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jawa Barat.

Selain itu, tercantum juga 88 kecamatan dan Kabupaten yang masuk daftar zona merah penyebaran COVID-19.

Gambar tersebut juga terdapat kop surat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Pusat Kesehatan berserta nomor surat dan tanggal penerbitannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar daftar zona merah COVID-19 yang diterbitkan oleh TNI. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "TNI zona merah corona".

Hasilnya terdapat artikel berjudul "TNI Bantah Keluarkan Surat Daftar Daerah Zona Merah Covid-19" yang ditayangkan situs Liputan6.com pada 26 Maret 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial WhatsApp terkait adanya surat dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Pusat Kesehatan mengenai virus Covid-19 atau corona. Dalam surat tersebut, tertulis 'Daftar Daerah Zona Merah Covid-19' yang mana ada lima wilayah DKI Jakarta dan beberapa wilayah yang masuk Jawa Barat.

Dari lima wilayah tersebut yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur. Lalu, untuk wilayah di Jawa Barat sendiri Yakni seperti Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon dan Bandung. Namun, surat yang beredar tersebut telah dibantah oleh pihak TNI.

Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayjen Bambang Dwi Hasto membantah, jika surat tersebut telah dikeluarkan oleh pihaknya.

"Tidak benar, karena tidak adanya tandatangan," kata Bambang Dwi saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Meski begitu, dia menyarankan agar masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan data soal virus corona, bisa menjumpai website yang sudah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Bisa dikonfirmasi di website ini http://corona.jakarta.go.id. Berdasarkan website, satu-satu keluar namanya nanti," ujarnya. "Itu kalau di websitenya corona di DKI di peta ada bintik-bintik merah itu, kalau bintik merahnya diteken keluar kelurahan, kecamatan itu," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh pihak Dinas Kesehatan yakni Irma Yunita. Masyarakat dapat membuka website resmi milik Pemprov DKI Jakarta yakni http://corona.jakarta.go.id, jika ingin melihat perkembangan tentang corona.

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Kabar tentang TNI menerbitkan zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19 ternyata tidak benar. TNI merasa tidak pernah mengeluarkan pengumuman mengenai zona merah virus corona.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini