KLB PSSI Segera Dimulai, Ketua Umum hingga Anggota Exco Bakal Dipilih Secara Terpisah

Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akan berlangsung hari ini, Kamis (16/2/2023).

Diperbarui 16 Maret 2025, 00:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

KLB PSSI dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Pantauan Liputan6.com, sejumlah calon sudah mulai bermunculan, termasuk kandidat ketua umum, Erick Thohir. Menteri BUMN itu tiba di lobby hotel sekitar pukul 09.00 WIB dan segera memasuki ruang kongres tanpa memberi keterangan kepada awak media.

Mekanisme Pemilihan

Mekanisme pemilihan diatur dalam Statuta PSSI tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan  pemungutan suara digelar tertutup dan hanya bisa dilakukan oleh pemilik suara yang sah atau voter.

Jumlah voter terdiri dari 88 anggota, yang terbagi dalam 34 Aosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 tim Liga 3, dan Federasi Futsal Indonesia, Aososiasi Sepak Bola Wanita, dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Indonesia, dan Asosiasi Wasit.   

Tidak ada sistem pemilihan paket pada KLB nanti. Masing-masing voters akan mendapatkan suara untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota exco PSSI yang dilakukan terpisah.  

Satu voters hanya boleh mendukung satu kandidat di setiap posisi yang diperebutkan. Di bawah ini adalah susunan mekanisme pemilihan sesuai dengan statuta PSSI tahun 2019:

Pasal 31

  • (1) Pemilihan akan dilaksanakan dengan pemungutan suara secara rahasia.
  • (2) Pemilihan harus dilakukan sesuai dengan Kode Pemilihan PSSI dan diawasi oleh Komite Pemilihan PSSI.
  • (3) Pemilihan Komite Eksekutif harus berdasarkan pada posisi. Paling tidak disediakan 1 (satu) calon untuk kandidat wanita. Setiap kandidat untuk posisi Komite Eksekutif harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota PSSI. Setiap Anggota PSSI hanya dapat mendukung 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan. Jika Anggota PSSI mendukung lebih dari 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan, maka dukungannya tersebut dianggap sebagai suara yang tidak sah.
  • (4) Suara terbanyak (lebih dari 50% + 1 (lima puluh persen plus satu)) dari jumlah suara sah yang diperlukan untuk pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI. Jika terdapat lebih dari 2 (dua) kandidat untuk posisi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum, maka yang mendapatkan suara terendah dieliminasi dari pemungutan suara kedua, sehingga hanya tersisa 2 (dua) calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
  • (5) Kandidat Anggota Komite Eksekutif lainnya yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan atas kursi yang kosong akan menempati posisi tersebut.
  • (6) Untuk pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Independen dan Badan Yudisial, kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan mengisi posisi kursi yang kosong. Pemilihan tersebut dapat dilakukan secara bersamaan. Namun, apabila ada permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, maka pemilihan dapat dilakukan secara terpisah (tidak bersamaan) khusus untuk kandidat yang dikehendaki. 

Selanjutnya

  • (7) Dalam hal jumlah suara yang sama di pemilihan di Badan PSSI, pemilihan 2 (dua) surat suara baru harus dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam pasal ini. Jika suara yang sama tetap ada, maka posisi yang sesuai akan tetap kosong sampai dengan Kongres PSSI pemilihan selanjutnya berdasarkan Statuta PSSI.
  • (8) Surat suara kosong, suara tidak sah atau suara elektronik yang dimanipulasi dengan cara apapun serta kecurangan lain, akan diabaikan dan dianggap tidak sah dalam penghitungan suara terbanyak.
  • (9) Kandidat untuk posisi Komite Eksekutif harus dikirimkan kepada Sekretariat Jenderal PSSI sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Kongres PSSI yang bersangkutan. Daftar resmi dari kandidat harus disampaikan kepada Anggota PSSI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum Kongres PSSI untuk memilih Komite Eksekutif. Ketentuan ini berlaku juga untuk pemilihan dalam Kongres Luar Biasa.
  • (10) Kandidat untuk setiap posisi Komite Independen dan Badan Yudisial harus disampaikan pada Anggota PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum Kongres PSSI untuk

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Marco Tampubolon, Harley IkhsanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan
  • KLB adalah Kongres Luar Biasa yang dapat digelar jika mendapat pengajuan permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI atau dari 2/3 anggota.
    KLB adalah Kongres Luar Biasa yang dapat digelar jika mendapat pengajuan permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI atau dari 2/3 anggota.
    KLB PSSI
  • PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) adalah induk organisasi yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sepakbola Indonesia.
    PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) adalah induk organisasi yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sepakbola Indonesia.
    PSSI
  • KLB PSSI 2023