![Asom Kim, fisioterapis dari tim Korea Selatan berfoto selfie dengan latar belakang Menara Eiffel dari atas kapal menyusuri Sungai Seine saat upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024, Jumat (26/7/2024). (AP Photo/Lee Jin-man, Pool)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/y8wFpvNOXyI2zDkU3UaNJMG6xTw=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4902519/original/093328600_1722036561-Parade_atlet_Olimpiade_Paris_2024_diguyur_hujan_deras-AFP__1_.jpg)
Informasi Awal
- PengertianKLB adalah Kongres Luar Biasa yang dapat digelar jika mendapat pengajuan permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI atau dari 2/3 anggota PSSI. KLB berbeda dengan Kongres Biasa, khususnya pada jadwal agenda. Kongres Biasa diadakan sekali dalam setahun. Sementara KLB tidak terjadi dalam satu atau dua tahun. KLB bisa dilakukan setiap saat asalkan mendapat persetujuan dari Exco PSSI atau ketika 50 persen atau 2/3 anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis.
Olimpiade 2024
Berita Terkini
Lihat SemuaTop 3 News: Jokowi Kaget Aktor Judi Online Berinisial T, Ini Kata Budi Arie
Telah dibaca 0 kaliMengenal 3 Tipe Market Order di Bursa Saham
Telah dibaca 14 kaliCuaca Besok Minggu 28 Juli 2024: Langit Berawan Payungi Malam Hari Jabodetabek
Telah dibaca 14 kaliBerkah Tour de Banyuwangi Ijen 2024, Pedagang UMKM Raup Cuan Berlimpah
Telah dibaca 14 kaliWaktu yang Dibutuhkan Setiap Zodiak untuk Pulih dari Putus Cinta, Par 2
Telah dibaca 14 kaliCara Cek Nomor Axis Lewat SMS, Coba Juga 4 Cara Lainnya
Telah dibaca 21 kaliDe Ligt Alot, Ada Pemain Munchen Lain yang Bisa Duluan Gabung Manchester United
Telah dibaca 21 kaliSolo Technopark Jadi Ekosistem Digital, UMKM dan Milenial Ramai-Ramai Merapat
Telah dibaca 14 kaliHarga Emas Berkilau Digosok Pelemahan Data Ekonomi AS
Telah dibaca 7 kaliTerungkap, Kimberly Ryder Polisikan Suami karena Dugaan Penggelapan Mobil BMW
Telah dibaca 21 kali
Statuta KLB PSSI
Isi pasal 30 tentang KLB dalam Statuta PSSI:
1. Komite Eksekutif dapat melakukan permintaan untuk melakukan KLB setiap saat.
2. Komite Eksekutif harus mengadakan KLB jika 50% (lima puluh persen) angggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah delegasi (Pasal 23), membuat permohonan tertulis. Permintaan ini harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. KLB harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila KLB tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantuan FIFA.
3. Anggota-anggota akan diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan acara Kongres sekurang-kurangnya 4 (empat) minggu sebelum tanggal KLB.
4. Apabila KLB diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres. Apabila Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota, acara tersebut harus mencantumkan materi yang diajukan oleh Anggota tersebut.
5. Agenda acara KLB tidak dapat diubah.
Susun Agenda 3 Bulan
KLB PSSI harus dilaksanakandalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir.
Jika kondisi tersebut terjadi, anggota bisa meminta bantuan organisasi yang lebih tinggi ketimbang PSSI. Dalam hal ini tentu saja FIFA atau AFC. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.