Temuan Komnas HAM dalam Tragedi Kanjuruhan: Aremania Turun untuk Berikan Semangat kepada Arema

Menurut Komnas HAM, suasana masih terkendali 12-20 menit setelah peluit panjang laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Diperbarui 12 Oktober 2022, 15:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Sebelumnya, salah seorang saksi yang kehilangan anak dan suaminya, Elimiati juga mengungkapkan hal yang sama. Saat polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan penonton, dia dan suami serta anaknya sempat berusaha keluar lewat pintu di tribune 13.

Namun saat itu, pintu hanya terbuka sedikit sementara penonton yang panik semakin padat. Dia akhirnya terpisah dengan anak dan suaminya. Belakangan diketahui, mereka meninggal dalam insiden itu. "Ternyata pintu sektor 13 hanya terbuka sedikit. Hanya cukup dilewati dua orang saja,” tuturnya. (Baca juga Duka Elimiati, Kehilangan Suami dan Anaknya 3 Tahun di Tragedi Kanjuruhan).

Tetapkan 6 Tersangka

Sebanyak 132 orang meninggal dalam kejadian ini. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. 

Ketua Panpel Arema, Abdul Haris juga ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan security officer Arema, Suko Sutrisno. Sebelumnya, Komdis PSSI sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia selama seumur hidup bagi keduanya.

PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Arema selaku penyelenggara berupa larangan menggelar partai kandang di Stadion Kanjuruhan hingga akhir musim 2022/2023, plus denda Rp 250 juta.

Tersangka lain adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian saat kejadian.

Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata.

 

FIFA Turun Tangan

Tragedi Kanjuruhan telah menyita perhatian banyak pihak. Tidak hanya stake holder sepak bola di Tanah Air saja, insiden ini juga memaksa FIFA ikut turun tangan.

Presiden FIFA, Gianni Infantino dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo, menyebut persitiwa ini sebagai kasus berat yang dapat menimbulkan sanksi penangguhan. Hanya saja, FIFA masih mendukung upaya Indonesia untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

FIFA lalu memberikan lima langkah, yang perlu dibenahi untuk menghindari tragedi Kanjuruhan berulang lagi, yakni standar keamanan stadion, protokol dan prosedur pengamanan polisi, sosialisasi, penjadwalan, hingga pendampingan dan benchmarking. Langkah-langkah perbaikan selanjutnya bakal dilakukan oleh pemerintah Indonesia berkolaborasi dengan AFC, FIFA, dan federasi atau PSSI.

Presiden Joko Widodo menyambut baik respons FIFA. Jokowi bersyukur Indonesia tidak mendapatkan sanksi dari FIFA. "Berdasarkan surat tersebut, alhamdulillah sepak bola Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh FIFA," ujar Jokowi menanggapi surat FIFA tersebut.

Pemerintah Indonesia dan FIFA selanjutnya akan membentuk tim transformasi sepak bola. Rencananya, Gianni Infantino bakal turun langsung pada 18 Oktober mendatang. Menurut Jokowi, FIFA untuk sementara akan berkantor di Indonesia selama proses tersebut berjalan.

 

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Muhammad Radityo Priyasmoro, Marco TampubolonTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan