Ajukan Somasi Terbuka, Aremania Layangkan 9 Gugatan Usai Tragedi Kanjuruhan Malang

Pendukung Arema FC, Aremania, mengajukan somasi terbuka selepas tragedi Kanjuruhan Malang. Jika tuntutan tidak dipenuhi, Aremania bakal menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Diperbarui 04 Oktober 2022, 19:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Seluruh perangkat pertandingan terkait, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan, penyidikan dan proses penegakan hukum secara tegas, agar tragedi sepak bola seperti ini tidak lagi terjadi, apalagi membawa korban jiwa," jelas suporter Singo Edan.

Tuntutan Aremania

Aremania menemukan aparat melanggar ketentuan FIFA dalam penggunaan gas air mata. Petugas juga bertindak represif dan diduga telah melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan peraturan, salah satunya UUD 1945.

Berdasar poin-poin tersebut, Aremania mengajukan sembilan tuntutan.

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu tiga hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

Selanjutnya

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Harley Ikhsan, Marco TampubolonTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan