Update Covid-19 Kamis, 28 Juli 2022: Kasus Positif Harian Terus Bertambah di Atas 6.000

Kasus Covid-19 harian di Indonesia bertambah 6.438 pada 28 Juli 2022. Sedangkan kasus sembuh bertambah 5.705.

Diterbitkan 28 Juli 2022, 23:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada," bunyi surat edaran tersebut.

Poin penting lainnya adalah pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Sementara pelaksanaannya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Risiko tinggi

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksin booster kedua diprioritaskan untuk SDM kesehatan. Sebab, mereka adalah kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan," kata Maxi.

Surat edaran Kementerian Kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melaksanakan vaksinasi booster kedua.

"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Maxi Rein Rondonuwu.

 

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Bogi Triyadi, Harley IkhsanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan