Presiden Jokowi Teken Inpres dan Keppres Kepanitiaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Presiden Jokowi secara resmi sudah menginstruksikan 18 pejabat negara dan pimpinan daerah untuk mulai melaksanakan tugas persiapan Piala Dunia U-20 di Indonesia pada 2021.

Diperbarui 21 September 2020, 20:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keppres tersebut, Panitia Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Sesuai Keppres tersebut, Susunan Panitia Pengarah yakni: 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2. Anggota : a) Menteri Sekretaris Negara; b) Sekretaris Kabinet; c) Menteri Keuangan; d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) Menteri Dalam Negeri; 0 Menteri Luar Negeri; g) Menteri Komunikasi dan Informatika; h) Menteri Ketenagakerjaan; i) Menteri Kesehatan; j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

k) Menteri Badan Usaha Milik Negara; l) Menteri Perindustrian; m) Panglima Tentara Nasional Indonesia; n) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; o) Jaksa Agung; p) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; q) Kepala Staf Kepresidenan; dan r) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Panpel INAFOC

 

Panitia Pelaksana INAFOC, seusai Keppres tersebut, Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. dan 2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. 3. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.

Panitia Pengarah, menurut Keppres tersebut, mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan b. memberikan supervisi proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.

Berdasarkan Keppres tersebut, Panitia Pelaksana INAFOC mempunyai tugas: a. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Federation Internationale de Football Association (FIFA); b. menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021;

c. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari non-anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan government guarantee dan hosting agreement.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Defri Saefullah, Marco TampubolonTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan