Pemerintah Bakal Bagi-Bagi Pulsa Gratis buat Masyarakat, Simak Kategori dan Besarannya

Masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan paket pulsa Rp 150 ribu per bulan, per orang

Diperbarui 02 September 2020, 06:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," ujar Menkeu dalam beleid yang diterima Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).

Anggaran

Untuk anggarannya berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring, serta ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Adapun, besaran biaya pulsa untuk PNS terbagi menjadi dua. Untuk PNS Eselon I dan II/setara, besarannya Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk PNS Eselon III/setara dan tingkat lebih rendah, besarannya Rp 200 ribu per bulan.

Pembagian pulsa ini hanya dibagikan untuk PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.

Sementara untuk mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan paket pulsa Rp 150 ribu per bulan, per orang, sesuai kebutuhan.

 

Sumber: Citizen6 Liputan6.com/Athika Rahma/Shinta NM Sinaga

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Achmad Yani YustiawanTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan