Jabar Siapkan Protokol New Normal Ketenagakerjaan untuk Cegah Lonjakan PHK

Ini dilakukan untuk mengantisipasi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal dan kegiatan ekonomi bergerak penuh.

Diterbitkan 08 Juni 2020, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Artinya, tutur Ade, SOP AKB Ketenagakerjaan di Jabar akan dikirimkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dan Dinas Kesehatan Jabar untuk dijadikan bagian Protokol AKB di Jabar.

Upaya Protokol

Hal itu sebagai upaya protokol AKB di sektor ketenagakerjaan berjalan optimal, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan, serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kabupaten dan kota, PHI, Ombudsman RI, bahkan APIP dan APH, dalam pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja atas kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB," kata Ade.

 

Jumlah Korban PHK

Ade melaporkan, sebanyak 17.300 pekerja Jabar di PHK dan 78.992 pekerja di rumahkan selama pandemi COVID-19. Kemudian, sekitar 5.573 Pekerja Migran Indonesia asal Jabar mengalami repatriasi.

Disnakertrans Jabar pun menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.

"Tapi, kami tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi bagi pendaftar LAUK-PK yang dinyatakan lulus seleksi dari Jabar, termasuk pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan bagi yang lulus," ungkap Ade. (Arie Nugraha)

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Edu KrisnadefaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan