Sukses

Aturan Pekerja di Ibukota Boleh ke Kantor Saat PSBB Transisi, Kapasitas Maksimal 50 Persen

Pada perpanjangan status PSBB ini, Pemda DKI menetapkan beberapa jadwal pembukaan transisi dari aktivitas masyarakat. Salah satunya pada kegiatan perkantoran dan bisnis.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya terus diperpanjang oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Namun ada beberapa sektor yang dilonggarkan dalam PSBB kali ini.

Pada perpanjangan status PSBB ini, Pemda DKI menetapkan beberapa jadwal pembukaan transisi dari aktivitas masyarakat. Salah satunya pada kegiatan perkantoran dan bisnis.

Anies menetapkan jika pekerja perkantoran sudah diperbolehkan masuk ke kantor, mulai 8 Juni 2020. Namun ini hanya dengan komposisi 50 persen dari total pekerja. Kemudian membagi kembali pekerja yang masuk dalam shift kerja.

"Misal ada yang mulai separuh jam 7 pagi dan separuh 9 pagi, supaya kedatangannya, masa istirahat dan kepulangan jumlahnya tidak terlalu banyak," ujar Anies saat konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6/2020).

Dia menegaskan pula kegiatan kerja ini masih dengan menerapkan protokol kesehatan. Antara lain dengan menjaga jarak minimal 1 meter dan memakai masker, serta protokol lainnya.

 

Di sisi lain Anies mengatakan, perpanjangan PSBB sebagai masa transisi ini setelah wilayah Jakarta sudah memasuki zona kuning dan hijau, walaupun masih ada yang berwarna merah.

"Kami gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam jumpa pers, Kamis (4/6/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuan PSBB Transisi

Anies mengatakan, transisi tersebut adalah dari pembatasan masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Kita ingin Jakarta jadi kota aman, sehat, dan kota yang bebas dari virus Covid-19 dan masyarakat bisa berkegiatan sosial ekonomi," kata Anies.

Dia menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dari pertama, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan kedua, efek risiko terkendali.

"Kita harap fase ini tuntas akhir bukan Juni. Bila bisa lewati Juni ini dengan baik yaitu tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk fase kedua yaitu kelonggaran di bidang lebih luas. Di masa ini peraturan sanksi tetap berlaku dan ditegakkan, mulai dari usaha hingga kemasyarakatan," kata Anies.

Disadur dari: Kanal Bisnis Liputan6.com (penulis Tira Santia, editor Nurmayanti, published 4/6/2020)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini