Simak Protokol New Normal di Tempat Kerja, Prioritaskan Kesehatan Pegawai

Pemerintah mensyaratkan, pekerja tidak boleh terlalu lelah dalam protokol kesehatan di era new normal, agar perusahaan dapat menjalankan bisnisnya kembali.

Diterbitkan 27 Mei 2020, 17:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mensyaratkan, pekerja tidak boleh terlalu lelah dalam protokol kesehatan di era new normal, agar perusahaan dapat menjalankan bisnisnya kembali. Hal ini untuk mencegah menurunnya imunitas tubuh pekerja di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu protokol kesehatan ini, menyarankan agar perusahaan meniadakan sistem lembur.

Ketentuan mengenai pengaturan waktu kerja yang tidak terlalu panjang atau lembur tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Keputusan Menkes tersebut bisa diakses di laman kemenkes.

Antara melansir Selasa (26/5/2020), keputusan Menkes soal new normal itu juga menganjurkan, agar meniadakan sistem sif pada malam hari jika memungkinkan.

Namun, apabila masih mengharuskan adanya sif kerja malam-pagi, perlu diatur agar pekerja yang mendapat giliran berusia kurang dari 50 tahun. Ini untuk mengurangi risiko terkena Covid-19 ketika imunitas turun.

Peraturan tersebut mengatur agar manajemen perusahaan membuat kebijakan dalam pencegahan penularan Covid-19. Ketentuan tersebut mengharuskan pihak manajemen untuk memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.

Manajemen perusahaan juga diharuskan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

Pimpinan atau pemberi kerja juga memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 dengan melihat gejalanya untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan, dalam era new normal ini.

Pekerja yang Masuk dari Kantor Diatur

Pemerintah juga melarang keras perlakuan terhadap kasus positif sebagai suatu stigma dan mengimbau untuk pengaturan kerja dari rumah (work from home).

Perusahaan diharuskan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja mana saja yang dapat melakukan pekerjaannya dari rumah.

Bagi pekerja esensial yang harus tetap bekerja ke kantor selama PSBB berlangsung, maka dilakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk dengan menggunakan thermo gun, dan sebelum masuk kerja menerapkan self assessment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit virus Corona baru.

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Selain itu, pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang atau lembur yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat sehingga dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh. Pekerja juga diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.

Halaman
Show All
Liputan6.com, Windi WicaksonoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan