Jakarta - Terpilihnya Rusia dan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022 ternyata masih menyisakan cerita. Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuding Rusia dan Qatar menyuap FIFA agar memuluskan langkah kedua negara tersebut menjadi tuan rumah
Amerika Serikat mengklaim memiliki dokumen yang menyebutkan bahwa beberapa pejabat FIFA menerima suap saat pemungutan suara bidding Piala Dunia.
Rusia merupakan tuan rumah Piala Dunia 2018 silam, sementara Qatar akan menjadi tempat berlangsungnya Piala Dunia 2022 mendatang.
Advertisement
Qatar menolak tuduhan tersebut. Bersama Rusia, keduanya bersikukuh bahwa keputusan FIFA adalah legal dan absolut.
Lebih jauh, AS menyebutkan ada 45 orang dan beberapa perusahaan ternama yang berkaitan dengan olah raga telah melakukan sedikitnya 90 tindakan kriminal.
Selain itu, ada perputaran uang sekitar 200 juta dolar AS guna memuluskan langkah Rusia dan Qatar menjadi tuan rumah Piala Dunia.
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bantahan Qatar dan Rusia
AS mengacu pada skandal korupsi besar-besaran pada 2015 silam. FIFA pun goyah sehingga presidennya kala itu, Sepp Blatter mundur dari jabatannya.
Qatar menolak tegas 'teori' tersebut. Meski tidak menolak tuduhan adanya skandal korupsi yang menimpa FIFA pada 2015, Qatar mengklaim hal tersebut tak ada hubungannya dengan proses bidding Piala Dunia 2022.
Sementara itu, Rusia hanya menegaskan bahwa keputusan FIFA atas penunjukkan Piala Dunia 2018 adalah murni tanpa adanya intervensi dan suap menyuap.
Advertisement
Sumber: AFP
Disadur dari: Bola.com (penulis Gregah, published 8/4/2020)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement